CEPU – Pemerintah Kecamatan Cepu, layangkan surat pemberitahuan pembongkaran kios Pedagang Kaki Lima (PKL) sebelah timut PLN Rayon Cepu. Pembongkaran tersebut diberi waktu hingga tanggal (10/7) atau 8 hari sejak surat itu dilayangkan kepada para PKL yang telah bertahun-tahun menempati lokasi tersebut.
Camat Cepu Djoko Sulistiyono, dalam surat bernomor 300/312/VII/2018 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Pedagang/ PKL samping timur Kantor PLN Cepu, sesuai dengan surat pernyataan perwakilan PKL sebelah timur kantor PLN Cepu, disepakati pembongkaran bidak/ kios PKL dilaksanakan pada akhir bulan Juni 2018 dan dilakukan secara sukarela.
Dalam surat itu, pihaknya berharap agar PKL segera membongkar bidak atau kios yang dimaksud. Sebab, waktu yang disepakati telah habis. Jika tidak segera dibongkar, kata camat dalam surat itu, akan dilakukan pembongkaran pada Selasa (10/7) mendatang.
Sementara dalam surat pernyataan yang diperoleh KabarCepu.com, dikatakan, bahwa kesepakatan yang dibuat pada hari Jum’at (13/4) lalu, menyatakan bahwa kios yang dilakukan pembongkaran adalah kios yang berada di depan Kantor PLN Cepu. Bukan di sebelah timur kantor tersebut. Selain itu, dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa PKL akan mendapatkan kios di Kompleks Sekolah Internasional.
“Kita kasih toleransi minggu ini dibongkar secara sukarela. Kalau tidak dibongkar tanggal 10 ini, kita bersihkan, karena surat sudah kita layangkan,” kata Djoko,Selasa (3/7).
Sementara itu Kamsani salah satu pemilik kios rokok mengatakan rencananya pedagang akan dipindah di lingkungan depan sekolah Blora Bilingual School. Tapi kios-kios yang di depan sekolah tersebut belum ada kiosnya.
“Harusnya pihak pemkab Blora kalau menyuruh pindah, kiosnya sudah jadi. Sehingga kalau pindah bisa langsung berjualan. Kalau begini, sementara ya jualannya libur dulu,” ujar Kamsani.
Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan kios tersebut baru akan direalisasikan pada tahun 2019 mendatang. (*)