Cepu  

Inspektorat Blora Tanggapi Dugaan Pungutan Liar di SDN 2 Tambakromo Cepu

S1
Inspektur Blora, Tanggapi Dugaan Pungutan Liar di SDN 2 Tambakromo Cepu
Gedung Inspektorat Kabupaten Blora

KABARCEPU.ID – Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menanggapi terkait adanya dugaan praktik pungutan liar di SDN 2 Tambakromo Cepu yang terjadi baru-baru ini. Pihaknya juga berencana melakukan tindak lanjut.

Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Blora, Darwanto, sebelumnya juga menyoroti adanya dugaan praktik ungutan liar di SDN 2 Tambakromo Cepu tersebut.

Irfan Agustian Iswandaru, menyampaikan pengawasan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, legislatif, dan masyarakat. “Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” kata Irfan, Selasa 2 Januari 2024.

Seperti diketahui, Sejumlah wali murid di SDN 2 Tambakromo Cepu mengeluhkan adanya pungutan liar yang berkedok permohonan bantuan seiklasnya untuk pavingisasi halaman sekolah.

Padahal, SDN 2 Tambakromo Kecamatan Cepu tersebut telah sudah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar Rp1.142.910.000..

Dugaan pungutan ini terungkap dalam surat undangan tertanggal 5 Desember 2023, yang ditandatangani oleh ketua komite SDN 2 Tambakromo bernama Ahmad dan disetujui oleh kepala sekolah, Fitri Khoirun Nisa’.

Anggota Komisi C DPRD Blora Darwanto, menyampaikan, dengan adanya sistem swekelola atas DAK yang diperoleh SDN 2 Tambakromo, seharusnya tidak lagi membebani masyarakat atau wali murid, untuk tambahan pekerjaan.

“Pemerintah berharap ada pengembangan pekerjaan. Tidak malah membebani masyarakat atau wali murid untuk tambahan pekerjaan,” kata dia.

Pihaknya justru bertanya-tanya tentang adanya sistem swakelola tersebut.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA