Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di SDN 2 Tambakromo Cepu, Terus Bergulir

KABARCEPU.ID – Polemik dugaan Pungutan Liar di SDN 2 Tambakromo Cepu, Kabupaten Blora, terus bergulir.

Pihak Dinas Pendidikan telah mengundang pihak SDN 2 Tambakromo Cepu, untuk dimintai keterangan pada 2 Januari 2024.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sandy Tresna Hadi, menyampaikan, pihaknya telah meminta Komite Sekolah untuk mengundang kembali semua wali murid.

“Untuk membicarakan kelanjutan sumbangan tersebut. Selain itu, juga mengundang saksi-saksi dari luar seperti pihak Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta pihak media,” jelas Sandy, Rabu 3 Januari 2024.

Sandy menjelaskan, kesepakatan yang terjadi dalam forum tersebut supaya ditaati bersama. Kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA). Ditandatangani semua yang hadir.

“Dengan kesepakatan tersebut, kami harapkan polemik bisa berhenti,” harap Sandy.

Ketua Komiter SDN 2 Tambaromo, Ahmad, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi kabarcepu.id. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, tidak ada jawaban. Meskipun tersambung.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Blora dan Inspektorat Blora memberi perhatian pada polemik dugaan Pungutan Liar di SDN 2 Tambakromo Cepu.

Pihak Inspektorat, bakal menindaklanjuti persoalan tersebut. Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru,menyampaikan pengawasan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, legislatif, dan masyarakat.

“Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” kata Irfan.

Seperti diketahui, Sejumlah wali murid di SDN 2 Tambakromo Cepu mengeluhkan adanya pungutan liar yang berkedok permohonan bantuan seiklasnya untuk pavingisasi halaman sekolah.

Padahal, SDN 2 Tambakromo Kecamatan Cepu tersebut telah sudah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar Rp1.142.910.000..

Dugaan pungutan ini terungkap dalam surat undangan tertanggal 5 Desember 2023, yang ditandatangani oleh ketua komite SDN 2 Tambakromo bernama Ahmad dan disetujui oleh kepala sekolah, Fitri Khoirun Nisa’.

Anggota Komisi C DPRD Blora Darwanto, menyampaikan, dengan adanya sistem swekelola atas DAK yang diperoleh SDN 2 Tambakromo, seharusnya tidak lagi membebani masyarakat atau wali murid, untuk tambahan pekerjaan.

“Pemerintah berharap ada pengembangan pekerjaan. Tidak malah membebani masyarakat atau wali murid untuk tambahan pekerjaan,” kata dia.

Pihaknya justru bertanya-tanya tentang adanya sistem swakelola tersebut.

“Dengan sistem swakelola benarkah sudah diterapkan betul dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat setempat?. Pengembangannya DAK apa? Ada atau tidak?” tanya dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button