Cepu  

Bayi Dibuang di Cepu Kabupaten Blora, Isi Surat Wasiatnya Bikin Nyesek

Bayi Dibuang di Cepu Kabupaten Blora Isi Surat Wasiatnya Bikin Nyesek

Diketahui pelaku pembuangan bayi di Cepu Blora itu merupakan ibu kandung sendiri yang berinisial DK (42).

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 Mei 2024.

AKP Selamet mengatakan bahwa DK (42) merupakan warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Jepara.

“Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Jepara, selanjutnya di bawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut, karena terbukti melakukan Tindak Pidana tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Selamet mengungkapkan bahwa pelaku awalnya hendak melahirkan sendiri bayinya ditempat kost.

Karena tidak bisa melakukan persalinan secara langsung atau madiri, lanjut AKP Selamet, pelaku akhirnya pergi ke puskesmas untuk meminta bantuan.

Setelah melahirkan dan bayi dianggap sehat, AKP Selamet mengatakan, pelaku kemudian pulang ke kostnya di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara.

Dari Jepara, lanjut AKP Selamet, bayi tersebut beserta tali pusar dan perlengkapan bayi kemudian dibawa naik travel menuju ke Cepu, Kabupaten Blora oleh ibunya.

“Kemudian pada malam hari itu juga sekitar jam 17.00 si ibu bersama bayi dan perlengkapannya naik travel menuju Cepu. Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut,” kata AKP Selamet.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA