KABARCEPU.ID – Pemerintah akan menyalurkan secara bertahap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) untuk Triwulan II tahun 2025 kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan serta memastikan ketahanan pangan di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Bansos PKH dan BPNT merupakan implementasi dari kebijakan fiskal yang bertujuan mendorong pemerataan pembangunan serta mengurangi tingkat kemiskinan secara signifikan, khususnya kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui mekanisme digital dan sistem penyaluran yang terintegrasi, pemerintah berkomitmen untuk menjamin akurasi sasaran dan transparansi dalam distribusi dana, sehingga setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan tepat waktu dan sesuai kebutuhan mereka.
Pelaksanaan penyaluran Bansos PKH dan BNPT triwulan kedua tahun 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi rumah tangga serta memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya pangan yang bergizi dan berkualitas.
Untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan, program Bantuan Sosial (Bansos) menjadi salah satu solusi yang sangat penting.
Rincian Nominal Bansos PKH
Berdasarkan kategori penerima dan jumlah anggota keluarga yang memenuhi persyaratan, berikut nominal rincian bansos PKH tahun 2025:
1. Pendampingan Ibu Hamil dan Menyusui:
– Besaran bantuan Rp 3.000.000 per tahun.
2. Anak Usia Dini (0-6 tahun):
– Bantuan mencapai Rp 3.000.000 per anak per tahun untuk yang aktif mengikuti layanan kesehatan dan pendidikan.
3. Anak Sekolah (SD, SMP, SMA):
– SD: Rp 900.000 per tahun per anak.
– SMP: Rp 1.500.000 per tahun per anak.
– SMA: Rp 2.000.000 per tahun per anak.
4. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat:
– Bantuan diberikan Rp 2.400.000 per tahun.
Nominal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Untuk BNPT, nominal yang diberikan ditetapkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan pokok selama satu bulan bagi keluarga penerima manfaat.
Nilai nominal BNPT ini biasanya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan, tergantung pada jumlah anggota keluarga dan kebijakan anggaran yang berlaku.
Nominal ini ditransfer dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk pembelian beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan bahan pangan lainnya di mitra e-warong.
Skema ini diharapkan dapat memperlancar distribusi bantuan dan mengurangi penyelewengan yang mungkin terjadi pada bantuan tunai.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Bansos PKH memberikan bantuan secara langsung ke rekening bank milik penerima. Pembayaran dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pencairan yang mengedepankan prinsip keteraturan dan bertahap agar penerima dapat mengelola bantuan dengan baik.
Sedangkan, BNPT menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan saldo elektronik. Kartu ini harus digunakan di tempat yang sudah ditentukan seperti e-warong yang tersebar di berbagai daerah. Penyaluran melalui mekanisme non tunai ini membantu transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai memiliki peran strategis dalam membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka secara berkelanjutan.
Besaran nominal yang telah disusun mengacu pada kebutuhan pokok dan kondisi sosial ekonomi penerima sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.***