KABARCEPU.ID – Guna mencegah peredaran rokok ilegal di Blora, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan sosialisasi kepada puluhan penjual rokok di Kecamatan Tunjungan.
Puluhan penjual rokok didampingi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tunjungan itu diberikan pemahaman terkait maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal atau tidak berpita cukai asli dari pemerintah, sehingga diharapkan serta diimbau mereka lebih waspada serta tidak menjualbelikan atau mengedarkan produk tembakau tersebut.
Acara bertajuk “Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT)” tersebut diselenggarakan di ruang pertemuan De’Garden Cafe & Resto, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Rabu (23/7/2025).
Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., menandaskan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Blora ini akan terus didengungkan, karena ini menjadi salah satu tugas dari Kominfo Blora.
“Sehingga kita berupaya dengan semaksimal mungkin untuk untuk meminimalisir adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blora, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang peredaran rokok, karena ini sangat signifikan kaitannya dengan pendapatan daerah salah satunya. Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya seperti untuk kesejahteraan seperti subsidi BBM dan lainnya,” terangnya.
Dengan adanya sosialisasi DBHCHT ini, diharapkan para penjual rokok dan masyarakat paham akan pentingnya cukai tembakau.
“Nanti seperti apa, akan dijelaskan narasumber kami dari kantor Cukai Kudus. Bisa didengarkan bersama, kami mohon kesediaan seluruh yang hadir untuk menyimak baik-baik. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah rokok ilegal di Kabupaten Blora,” ucap Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho.
Pada kesempatan itu Pratikto Nugroho juga mengenalkan tentang tugas dan layanan Dinas Kominfo Blora kepada peserta sosialisasi.
Hadir pada sosialisasi, Supardi dan Santoso Budi Susetyo dari Komisi A DPRD serta Dimas Aprilian, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus.
“Saya mewakili dari Komisi A DPRD mensupport dan mengapresiasi kegiatan Kominfo Blora kepada masyarakat, khususnya terkait pencegahan peredaran rokok ilegal di Blora. Saya juga merasa bangga bisa bersilaturahmi ke bawah. Pesan saya kepada masyarakat, budayakan koordinasi dan konsultasi, khususnya kepada para anggota DPRD di dapil masing-masing,” kata Supardi.
Hal senada disampaikan oleh Santoso Budi Susetyo. Menurutnya pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan guna mewujudkan Indonesia Sehat.
“Saya jumpai ada rokok ilegal di Blora yang bungkusnya itu hampir mirip dengan produk rokok berpita cukai resmi. Harganya pun relatif murah. Nah ini yang perlu menjadin perhatian kita bersama untuk berperan mencegah peredaran rokok yang diduga ilegal,” terangnya.
Dimas Aprilian, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus menjelaskan diselenggarakannya sosialisasi, juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.
“Manfaat cukai, di antaranya untuk subsidi gas elpiji (tabung bentuk melon), subsidi BPJS dan untuk pelestarian seni tradisional,” ungkapnya.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Dimas Aprilian juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dipahami, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.
Sekadar diketahui bahwa bahwa KPPBC mempunyai peran melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Martin.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan.
Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal.
“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di Blora maupun di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.
Disampaikan, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Paparan yang disampaikan Dimas Aprilian, mendapat respon dari masyarakat ketika dibuka session tanya jawab.
“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya.
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Tunjungan, Setyo Budi Susilo, SE., mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya sosialisasi ketentuan di bidang Cukai Tembakau kepada warganya.
“Kami sampaikan terima kasih, karena melalui sosialsiasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai. Semoga bisa menjadi motivasi warga masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai,” tandasnya.***