KabarCepu
  • Home
  • Market
  • Business
  • Finance
  • Investing
  • World
  • Technology
  • Politics
  • Health
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KabarCepu
  • Home
  • Market
  • Business
  • Finance
  • Investing
  • World
  • Technology
  • Politics
  • Health
No Result
View All Result
KabarCepu
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup

Catat! Syarat dan Alur Daftar Nikah di KUA

Rifah N by Rifah N
6 Desember 2025 10:20
in Gaya Hidup
0
Catat! Syarat dan Alur Daftar Nikah di KUA
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARCEPU.ID – Menikah memang menjadi momen besar yang dinanti banyak pasangan. Namun sebelum tiba di hari bahagia itu, ada sejumlah persiapan administratif yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu.

You might also like

Pasti Lolos! ini 7 Tips Menghadapi Wawancara Beasiswa

Catat! 7 Pertanyaan Wawancara Beasiswa yang Paling Sering Muncul

Cara Menyusun Esai Beasiswa yang Kuat dan Meyakinkan

Bagi Anda yang berencana menikah pada tahun 2025 harus paham terkait apa saja syarat dan alur pendaftarannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Prosesnya sebenarnya tidak rumit, asalkan semua dokumen sudah siap dan Anda mengikuti prosedur yang berlaku.

Bahkan kini, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi PUSAKA milik Kementerian Agama, sehingga Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor kelurahan hanya untuk mengurus berkas.

Mengutip laman semarangkota.go.id, berikut ulasan lengkap mengenai syarat administrasi dan alur pendaftaran nikah di KUA tahun 2025. Yuk, simak baik-baik supaya proses menuju akad berjalan lancar:

Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025:
– Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
– Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
– Surat persetujuan kedua calon pengantin
– Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum berusia 21 tahun)
– Surat dispensasi kawin dari pengadilan (bagi catin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal akad)
– Akta kematian bagi duda atau janda cerai mati
– Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
– Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI
– Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang akan beristri lebih dari satu)

Alur Pendaftaran Nikah di KUA:
– Datang ke KUA dengan membawa dokumen lengkap, termasuk surat pengantar dari kelurahan dan surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan).
– Serahkan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy-nya.
– Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data.
– Pastikan seluruh syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi.
– Ikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai jadwal yang ditentukan KUA setempat.
– Setelah semua proses selesai, Anda bisa menentukan jadwal akad nikah.

Biaya Nikah:
– Nikah di KUA: Gratis
– Nikah di luar KUA: Rp600.000
– Pelaksanaan akad nikah dilakukan hanya pada hari dan jam kerja
– Buku nikah akan diberikan maksimal 7 hari setelah akad berlangsung.

Pendaftaran Online:
– Anda juga bisa mendaftar nikah melalui Aplikasi PUSAKA, yang dapat diunduh di PlayStore dan App Store. Lewat aplikasi ini, Anda bisa mengisi data, mengunggah dokumen, serta memantau status pendaftaran secara online tanpa harus antre di KUA.

Itulah panduan lengkap syarat dan alur pendaftaran nikah di KUA tahun 2025. Semoga bermanfaat dan rumah anda penuh keberkahan!

Tags: KUAmenikahPernikahanPersiapan MenikahSyarat Nikah
Share30Tweet19
Rifah N

Rifah N

Recommended For You

Pasti Lolos! ini 7 Tips Menghadapi Wawancara Beasiswa

by Rifah N
18 Desember 2025 20:12
0
Pasti Lolos ini 7 Tips Menghadapi Wawancara Beasiswa

KABARCEPU.ID - Wawancara sering menjadi tahap penentuan dalam proses seleksi beasiswa. Pada fase ini, mahasiswa tidak hanya dinilai dari prestasi akademik, tetapi juga dari cara berpikir, sikap, hingga...

Read more

Catat! 7 Pertanyaan Wawancara Beasiswa yang Paling Sering Muncul

by Rifah N
18 Desember 2025 20:00
0
Catat 7 Pertanyaan Wawancara Beasiswa yang Paling Sering Muncul

KABARCEPU.ID - Mendaftar program beasiswa untuk melanjutkan studi bukan sekadar mengumpulkan berkas. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari administrasi, pemilihan universitas tujuan, rencana studi dalam bentuk...

Read more

Cara Menyusun Esai Beasiswa yang Kuat dan Meyakinkan

by Rifah N
18 Desember 2025 19:54
0
Cara Menyusun Esai Beasiswa yang Kuat dan Meyakinkan

KABARCEPU.ID - Berburu beasiswa kini bukan sekadar soal nilai akademik. Di tengah ketatnya persaingan, esai justru menjadi “wajah” utama yang memperkenalkan siapa anda di mata tim seleksi. Lewat...

Read more

7 Cara Mempersiapkan Beasiswa Luar Negeri Sejak Dini

by Rifah N
18 Desember 2025 19:49
0
7 Cara Mempersiapkan Beasiswa Luar Negeri Sejak Dini

KABARCEPU.ID - Bagi banyak orang, melanjutkan studi ke luar negeri bukan sekadar impian, melainkan tujuan hidup yang ingin diwujudkan. Selain membuka peluang akademik yang lebih luas, pengalaman belajar...

Read more

Catat! 7 Cara Tips agar Peluang Beasiswa Makin Besar

by Rifah N
18 Desember 2025 19:44
0
Catat 7 Cara Tips agar Peluang Beasiswa Makin Besar

KABARCEPU.ID - Beasiswa masih menjadi salah satu jalan favorit bagi banyak pelajar dan mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya. Bukan hanya soal bantuan finansial, beasiswa juga kerap...

Read more
Next Post
Urutan Wali Nikah yang Sah Menurut Islam dan Negara

Urutan Wali Nikah yang Sah Menurut Islam dan Negara

Related News

5 Varian Squash Yakult yang Populer Minuman Viral Kekinian dan Mudah Dibuat

5 Varian Squash Yakult yang Populer: Minuman Viral Kekinian dan Mudah Dibuat

9 November 2025 18:57
MiChat Bikin Aktor Laskar Pelangi Diringkus Polisi

MiChat Bikin Aktor Laskar Pelangi Diringkus Polisi

24 Juli 2024 21:54
Menjelang Akhir Tahun, Kemenkes Wajibkan Kembali Penggunaan Masker: Fakta atau Hoax ?

Menjelang Akhir Tahun, Kemenkes Wajibkan Kembali Penggunaan Masker: Fakta atau Hoax ?

6 Desember 2025 09:53

Browse by Category

  • Blora
  • Bojonegoro
  • Business
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Crypto
  • Entertainment
  • Finance
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Investing
  • Kuliner
  • Market
  • Nasional
  • Ngawi
  • Opini
  • Politics
  • Profil
  • Ragam
  • Technology
  • Teknologi
  • Tuban
  • Wisata
  • World
  • Zodiak
KabarCepu

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORIES

  • Blora
  • Bojonegoro
  • Business
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Crypto
  • Entertainment
  • Finance
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Investing
  • Kuliner
  • Market
  • Nasional
  • Ngawi
  • Opini
  • Politics
  • Profil
  • Ragam
  • Technology
  • Teknologi
  • Tuban
  • Wisata
  • World
  • Zodiak

BROWSE BY TAG

Arief Rohman ASN Astrologi Berita Blora Berita Cepu Blora Bojonegoro Bupati Blora Cepu Dana Desa Desa Jipang DPRD Blora drama korea Horoscope Imlek Kabupaten Blora Karnaval Cepu Kecamatan Cepu Kemenag Kesehatan Kota Cepu Kuliner Blora Kuliner Cepu Mesin Cuci Pemkab Blora Pertamina Pertamina EP Pertamina EP Cepu Polres Blora Ponsel Ramadhan Ramalan Bintang Ramalan Zodiak Ramalan Zodiak Harian ramalan zodiak hari ini ramalan zodiak mingguan Ramalan Zodiak Minggu Ini Resep Smartphone Tempat Wisata di Blora tips Wisata di Blora Zodiak Zodiak Anda Hari Ini Zodiak hari ini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.