KABARCEPU.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS memiliki nominal yang berbeda dengan PNS yang masih aktif bekerja.
Pada tahun 2025, selain diberikan kepada PNS aktif, pemerintah juga memberikan THR dan Gaji ke 13 bagi Pensiunan PNS.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025.
PP tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS tersebut merupakan upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat, terutama di momen lebaran tahun 2025.
Perihal tersebut dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun Anggaran 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/03/2025).
Adapun komponen THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 bagi Pensiunan PNS yaitu terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Sedangkan besaran gaji/pensiun pokok bagi Pensiunan PNS termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan golongannya, nominal pensiun pokok PNS rinciannya adalah sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan 1:
Pensiun Pokok PNS Golongan 1A: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.062.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 1B: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.127.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 1C: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.165.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 1D: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.256.000.
Pensiunan PNS Golongan 2:
Pensiun Pokok PNS Golongan 2A: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.833.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 2B: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 2.953.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 2C: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.378.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 2D: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.428.000.
Pensiunan PNS Golongan 3:
Pensiun Pokok PNS Golongan 3A: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.558.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 3B: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.709.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 3C: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 3.866.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 3D: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.029.000.
Pensiunan PNS Golongan 4:
Pensiun Pokok PNS Golongan 4A: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.200.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 4B: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.377.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 4C: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.562.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 4D: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.755.000.
Pensiun Pokok PNS Golongan 4E: Rp 1.748.000 sampai dengan Rp 4.957.000.
Sementara untuk jadwal pencairan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 atau paling lambat Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan pencairan Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.***