KABARCEPU.ID – Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK selalu menjadi kabar yang sangat dinanti-nantikan.
Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun ini kembali mendapat THR dan Gaji ke-13.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK tahun anggaran 2025 itu diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.
Selain diberikan kepada PNS dan PPPK, THR dan Gaji ke 13 juga diberikan kepada Aparatur Negara mencakup Prajurit TNI dan Polri, para Hakim, serta para Pensiunan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
ASN Pusat dan Daerah, pada tahun 2025 ini kembali mendapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang akan disalurkan mulai 17 Maret 2025 untuk THR, dan untuk Gaji ke 13 akan disalurkan pada bulan Juni 2025.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet RI, total jumlah penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 tersebut yaitu sebanyak 9,4 juta Aparatur Negara yang mencakup PNS dan PPPK, Prajurit TNI dan Polri, Hakim, serta Pensiunan.
Untuk komponen besaran THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 bagi ASN PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
– Meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN Pusat.
– Meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah bagi ASN Daerah.
– Bagi Pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan untuk THR dan Gaji ke-13.
Sementara itu untuk pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2025, mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya dapat dicairkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan Gaji ke-13, akan disalurkan pada bulan Juni.
“Pencairan THR dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai bulan Juni. Jika THR dan Gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” tandas Menkeu Sri Mulyani.***