KABARCEPU.ID – Perhelatan Pemilu 2024 diwarnai pertarungan sengit di Dapil Jatim IX, meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.
Perebutan kursi di Senayan kian memanas, dengan kejutan besar yang menjungkalkan beberapa petahana.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara KPU pada Jumat 16 Februari 2024 pagi, Anna Mu’awanah dari PKB menduduki posisi puncak perolehan suara.
Mantan Bupti Bojonegoro Anna Mu’awanah, mengungguli para pesaingnya, termasuk petahana seperti Ratna Juwita, Abidin Fikri, dan Wihadi Wiyanto.
Kejutan besar ini menggemparkan jagat politik di Dapil Jatim IX. Anna Mu’awanah, yang sebelumnya tidak diunggulkan, berhasil melampaui perolehan suara para petahana yang telah berpengalaman di Senayan.
Dari hasil perhitungan sementara di laman resmi https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Jumat 16 Februari 2024 pukul 06.52 WIB menunjunjukkan perkembangan suara dari 1.248 dari 7.968 TPS baru 15.66 persen yang masuk.
Enam caleg telah menunjukkan hasil dan berpotensi melaju di senayan. Suara tertinggi didapat Anna Mu’awanah yang mampu mengalahkan petahana senayan seperti Ratna Juwita, Abidin Fikri, dan Wihadi Wiyanto.
Perolehan sementara Anna Muawanah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh suara 27.777, Haeny Relawati dari Partai Golkar mendapat suara sebanyak 24.558.
Disusul Eko Wahyudi dari Partai Golkar sebanyak 23.063 suara, selanjutnya Ratna Juwita dari PKB sebanyak 18.078, dilanjutkan Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra sebanyak 18.033 suara, kemudian Abidin Fikri memperoleh 15.618 suara.
Sementara itu, Anna Muawanah mendapatkan dukungan dari masyarakat Bojonegoro. Pada salah satu group whatsapp, banyak yang memberikan ucapan selamat.
“Insya Allah, matursuwun semuanya. Suara masuk Tuban 82 persen dan Bojonegoro 75 persen,” balas mantan Bupati Bojonegoro tersebut.
Sementara itu, Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bojonegoro, mengatakan jika sekarang ini masih dalam proses rekapitulasi berjenjang.
“Saat ini, perolehan data berbasis data melalui “Sirekap”,”tukasnya.
Pihaknya menegaskan, jika secara kelembagaan akan melakukan rekapitulasi berjenjang dan penetapan nasional dilaksanakan pada 20 Maret 2024 mendatang.
“Yang jelas, untuk jumlah kursi di DPR RI sudah ada ketentuannya yakni 6, DPR Provinsi 7 dan DPRD ada 50,”pungkasnya