Cek Nominal Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Atau UMK Jatim 2024, UMK Bojonegoro Naik Jadi Segini

Lolo Kabarcepu
Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur atau UMK Jatim 2024

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur atau UMK Jatim 2024 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur atau UMK Jatim 2024.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur atau UMK Jatim 2024 itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.

Keputusan Gubernur tersebut yakni Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, salah satunya UMK Bojonegoro termuat didalamnya.

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 itu diumumkan Gubernur Khofifah pada Kamis, 30 November 2023.

Gubernur Khofifah menjelaskan penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha.

Diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024 yang telah diumumkan tersebut, termasuk untuk Kabupaten Bojonegoro.

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Gubernur Khofifah seperti dikutip Kominfo Jatim.

Gubernur Jawa Timur itu menjelaskan perihal tersebut (penetapan UMK Jatim 2024) pada Jumat, 1 Desember 2023 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA