Blora  

Upaya Meraih Keadilan DBH Migas Blok Cepu, Kabupaten Blora Gugat UU HKPD ke MK

S1
Upaya Meraih Keadilan DBH Migas, Kabupaten Blora Gugat UU HKPD ke MK

KABARCEPU.ID – Kabupaten Blora di Jawa Tengah mengambil langkah berani untuk memperjuangkan keadilan dalam perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

Ketidakadilan ini telah lama dirasakan masyarakat Blora, dimana mereka menerima DBH Migas yang jauh lebih kecil dibandingkan Bojonegoro, meskipun 37% Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu berada di Blora.

Menyadari hal ini, Blora bersama Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan timnya, siap menggugat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendapatkan keadilan dalam perolehan DBH Migas Blok Cepu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.

Langkah ini diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas yang diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora pada Sabtu 1 Juni 2024.

FGD ini dihadiri oleh Bupati Blora, Arief Rohman, Sekda, Komisi C DPRD Blora, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng, Staf Ahli dan para Asistennya Sekda, Dirut dan Komisaris BPH, BPE, TP2D, hingga para LSM dan sejumlah awak media.

Menariknya, FGD ini juga dihadiri secara daring oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan, mewakili Mendagri.

Ketidakadilan dalam perolehan DBH Migas Blok Cepu ini telah lama dirasakan oleh masyarakat Blora.

Di tahun 2023, Blora hanya menerima DBH Migas sebesar Rp 160,63 Miliar. Sedangkan Bojonegoro, yang memiliki sumur produksi, mendapatkan DBH Migas Blok Cepu sebesar Rp 2,2 Triliun.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA