Terkait Tuntutan Pembatalan Perades, Bupati Gelar Jumpa Pers

KABARCEPU.ID – Guna menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah masyarakat yang menuntut pembatalan seluruh ujian seleksi Perades atau Perangkat Desa di Kabupaten Blora atas dasar dugaan kecurangan pelaksanaan ujian CAT di Semarang beberapa hari lalu, Bupati Blora Arief Rohman pun menggelar jumpa pers.

Jumpa pers dilaksanakan Kamis sore hari (27/1) di Pendopo Rumah Dinas usai mengikuti acara pelantikan pengurus Gerakan Pramuka. Didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, Arief mulai menyampaikan keterangan persnya di depan para awak media.
Sebelum menyampaikan keterangan pers, Bupati dan Wakil Bupati terlebih dahulu menggelar rapat internal dengan seluruh jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan Ketua DPRD) untuk menyikapi tuntutan masyarakat.
“Kami bersama Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinir oleh LSM “Pemantau Keuangan Negara”, Pak Sukisman, Mas Seno Margo Utomo dkk, sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah,” ucap Bupati.

“Izinkan kami menyampaikan bahwa terkait dengan pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa sebagaimana yang ditegaskan Pasal 49 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat desa,” lanjut Bupati.

AVvXsEhmfw4NLYxy6Ai8668XSQW5NXBndzXLj aUo70uboqg2GPDVvyN6wssCEFegr TVBIBf 0wXg5iHQnrfyNF2n1Vc mMYL2mpo7365UWiZ9Zyf7OJiXGzUAgZIVk E9FcWdximIn2DuhYoxrKMjz71Z7A1xbO0a5MO om692fGjgOairX1waYPPmsN3wyQ=w640 h480
Dalam hal ini, menurut Bupati, peran Pemkab dalam pelaksanaan penjaringan dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.
“Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan. Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilakan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan,” ucap Bupati.
Dalam hal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai pada penerbitan surat keputusan pengangkatan dan/atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan, menurut Bupati dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014;
“Jika merasa dirugikan ya silakan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah bukan lagi domain Pemkab untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH,” ungkap Bupati.
AVvXsEiECCi4rktIkAkee9v ka80BZzTy8INNu7I3H82eM8JZ7zEn62C4t83 4 rUHBNvyR3q vXd2zYIu78puBoWamnTJCxbDbp pJILFku993LypRKy9Fj gZbyP4N1f3N2 664Qpmz7hAkcD UhXz27lq5U7KQLKduTOROUeQ4qCo2zEb4YDatV44aoyCiw=w640 h360
“Jadi silakan bukti yang dimiliki dijadikan dasar laporan ke APH, bikin laporan tertulis. Pak Kapolres, maupun Pak Kajari akan siap memprosesnya. Kita dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silakan diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda,” tambah Bupati. “Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” sambungnya.
Terkait pelaksanaan tes CAT di Semarang, Bupati kembali menyampaikan bahwa pemilihan pihak ketiga yang dalam hal ini perguruan tinggi pelaksana ujian CAT tidak dilakukan oleh Pemkab, melainkan dipilih oleh panitia perades tingkat Desa.
“Pemkab hanya memfasilitasi, dengan mengundang perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk presentasi sebagai pihak ketiga penyelenggara CAT di depan seluruh Kades dan panitia seleksi dari desa. Setelah PTN/PTS presentasi di depan para kades dan panitia, maka pihak desa yang memilih dan melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan CAT disaksikan oleh Forkopimda. Jadi bukan Pemkab yang menentukan pelaksana CAT nya,” ujar Bupati.***
KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Duta Puisi Esai Nasional dari Jawa Tengah Sosialisasikan Puisi Esai di Blora

KABARCEPU.ID - Habibaturrohmah, Duta Puisi Esai Nasional asal Jawa Tengah, didampingi orangtuanya, Pengurus Satupena Kabupaten Blora, Sekretaris Komunitas...

Program 100 Hari Kerja Arief Rohman-Sri Setyorini Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih 2025-2030

KABARCEPU.ID - Arief Rohman dan Sri Setyorini resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih untuk periode...

TOK! KPU Resmi Tetapkan Arief Rohman dan Sri Setyorini Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora 2025-2030

KABARCEPU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora resmi menetapkan Arief Rohman dan Sri Setyorini sebagai Bupati dan...

Sapi Terpapar PMK Masih Aman Dikonsumsi? Begini Penjelasannya

KABARCEPU.ID - Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Hilirisasi Peternakan, Prof Ali Agus, menyatakan bahwa sapi yang terpapar Penyakit...

Lokasinya di Sini! KPU Terima Hibah Tanah dari Pemkab Blora

KABARCEPU.ID - Usai pelaksanaan Pilkadda 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerima hibah tanah seluas 2.000 meter persegi dari...

Kesiapan Belum Matang, Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Blora Mundur Seminggu

KABARCEPU.ID - Program pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada...

Hotel Azana Garden Hill Resort Kebanggaan Baru Kota Blora

KABARCEPU.ID - Kota Blora kini memiliki kebanggaan baru dengan hadirnya Hotel Azana Garden Hill Resort, sebuah hotel bintang 4...

Hotel Bintang 4 di Blora, Azana Garden Hill Resort Resmi Dibuka

KABARCEPU.ID - Kota Blora kini memiliki hotel bintang 4 pertama, yakni Azana Garden Hill Resort, yang berlokasi di...