KABARCEPU.ID – 11 desa di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi Dana Desa tahun 2025 dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Dana Desa tahun 2025 untuk 11 desa di wilayah Kecamatan Cepu itu merupakan bagian dari Dana Desa Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan oleh Kemenkeu.
Total alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah yakni mencapai sebesar Rp256,6 miliar untuk 271 desa di 16 kecamatan, mencakup 11 desa di wilayah Kecamatan Cepu.
11 desa di Kecamatan Cepu yang mendapat alokasi Dana Desa Kabupaten Blora tahun 2025 tersebut terdiri atas Desa Cabean, Desa Gadon, Desa Getas, Desa Jipang, Desa Kapuan, Desa Kentong, Desa Mernung, Desa Mulyorejo, Desa Nglanjuk, Desa Ngloram, dan Desa Sumberpitu.
Kecamatan Cepu, selain dikenal sebagai Kota Minyak, juga dikenal sebagai kecamatan teramai dan terpadat yang memiliki luas wilayah sekitar 49,04 km² berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora di tahun 2023.
Selain itu, Kecamatan Cepu juga terkenal akan kuliner khasnya yakni seperti Kopi Khotok, Eggroll, Iwak Jendhil dan Rengkik, serta terkenal sebagai pusat ekonomi terbesar di wilayah Kabupaten Blora.
Sementara jumlah penduduk di Kecamatan Cepu berdasarkan data terbaru dari BPS Blora pada tahun 2023 yakni sekitar 77.169 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 38.279 jiwa dan perempuan sebanyak 38.890 jiwa..
Sedangkan untuk jumlah satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Cepu, tercatat terdapat lebih dari 135 sekolah yang beroperasi, mulai dari tingkat taman kanak-kanak, dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Sekolah-sekolah di Kecamatan Cepu ini terdiri dari 49 Taman Kanak-Kanak (TK), 3 Raudatul Athfal (RA), 38 Sekolah Dasar (SD), 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 5 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 7 Sekolah Menengah Atas (SMA), 7 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 3 Madrasah Aliyah (MA, dan 4 Perguruan Tinggi atau kampus.
Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, meskipun memiliki luas wilayah paling kecil di Blora, tetap mendapat alokasi Dana Desa tahun 2025 yang cukup signifikan dari pemerintah.
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk 11 desa di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora tersebut terlampir dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
PMK tersebut yakni tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan resmi diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Berdasarkan lampiran dalam PMK Nomor 108 tahun 2024, nominal Dana Desa Tahun 2025 untuk 11 desa yang ada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Gadon: 746.168.000.
2. Ngloram: 974.265.000.
3. Cabean: 1.060.781.000.
4. Kapuan: 925.472.000.
5. Jipang: 856.722.000.
6. Getas: 856.782.000.
7. Sumberpitu: 838.926.000.
8. Kentong: 830.844.000.
9. Mernung: 735.846.000.
10. Mulyorejo: 797.235.000.
11. Nglanjuk: 1.047.303.000.
Dana Desa adalah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk desa-desa di seluruh Indonesia dengan rincian dan penggunaannya yang termuat dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Dalam PMK tersebut diterangkan bahwa, penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung sejumlah program, di antaranya sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa.
Dana Desa ini diharapkan mampu mendukung pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.***