KABARCEPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora dan Provinsi Jawa Tengah, akan segera menerapkan skema baru dalam pembagian hasil pajak kendaraan bermotor.
Mulai tahun 2025, skema bagi hasil akan digantikan dengan skema proporsi opsen yang memberikan porsi lebih besar lagi bagi pemerintah kabupaten.
Dengan skema baru ini, Kabupaten Blora akan memperoleh 40% dari total pajak kendaraan bermotor, sedangkan sisanya akan menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Nanti akan menggunakan skema proporsi opsen, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Ika Wulan Prafitri, Sabtu 2 November 2024.
Dengan opsen tersebut, kata dia, Pemkab Blora mendapat porsi yang lebih banyak.
“Kabupaten mendapat 40 persen. 60 persen untuk provinsi. Untuk itu kita mulai sinergi untuk menyelesaikan tunggakan yang belum terbayar,” kata dia.
Dijelaskan, sekarang ini masuk masa peralihan dari skema bagi hasil menuju skema proporsi opsen. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya pembersihan piutang.
“Karena tidak semua piutang riil. Kadang ada kendaraan yang rusak atau hilang. Sehingga, yang bersangkutan harus membuat pernyataan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Blora berhasil membukukan pendapatan yang signifikan dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, total pendapatan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp387 miliar selama periode 2021 hingga 2023.
Adapun rincian pendapatan tersebut, Pemkab Blora menerima pendapatan sebesar Rp126.260.266.392 pada tahun 2021, kemudian mengalami sedikit penurunan menjadi Rp123.299.885.066 di tahun 2022.
Lalu pada tahun 2023, jumlahnya meningkat signifikan hingga mencapai Rp137.768.420.701.
Pendapatan itu diperoleh dari bagi hasil antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkab Blora, masing-masing dengan porsi 70% dan 30% dari total pajak yang diperoleh.
Menurut Ika, sapaan akrabnya, porsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, pada tahun 2024 berjalan , Kabupaten Blora mengalami penurunan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data hingga 11 Oktober 2024, pendapatan PKB di Blora tercatat sebesar Rp 64,76 miliar, turun 0,88% atau sekitar Rp573 juta dari tahun 2023 yang mencapai Rp 65,33 miliar.***