KABARCEPU.ID – Presiden RI Joko Widodo melarang bukber atau buka bersama bagi pejabat pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Terkait larangan itu, Anggota DPRD Kabupaten Blora, M Mukhlisin menyebut, pihaknya sepakat dengan larangan tersebut, selama itu diperuntukkan bagi pejabat pemerintahan dan ASN.
Kalau itu diberlakukan kepada masyarakat umum, dia mengaku tidak setuju. “Kalau ini berlaku untuk masyarakat, jelas saya tidak setuju,” ucapnya melalui aplikasi perpesanan, Sabtu 25 Maret 2023.
Menurutnya, sekarang ini gaya hidup hedon pejabat tinggi tengah menjadi sorotan. Dikatakan, keputusan tersebut adalah tepat.
Paling tidak, lanjut dia, kebijakan ini sebagai alat untuk mengerem gaya hidup hedon para pejabat tinggi. “Apalagi dengan memanfaatkan momen bulan Ramadhan untuk bukber dan bermewah-mewahan,” tegasnya.
Mukhlisin menegaskan, bahwa kegiatan buka bersama merupakan tradisi umat Islam selama bulan Ramadhan dan banyak mendatangkan kebaikan untuk sesama.
“Yang dilarang itu kan ASN dan para pejabat kalau masyarakat umum kan tidak dilarang buka bersama, mosok buka bersama di masjid dilarang kan gak?,” ujarnya.
Disampaikan, buka bersama sudah menjadi tradisi bangsa ini setiap bulan Ramadhan. Termasuk untuk menyediakan takjil di Masjid-Masjid juga Mushola. “Dan pahalanya sangat besar karena memberi buka bagi orang yang berpuasa, ” ujarnya.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA