KABARCEPU.ID – Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat ( Geram) Kabupaten Blora, Kukuh Subiyanto akhirnya buka suara terkait kasus oknum pegawai Kejaksaan Negeri Blora berinisial RAA yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, Kajari Blora harus terbuka kepada wartawan dan masyarakat menanggapi dugaan kasus tersebut.
“Kajari harus open dan terbuka. Sampaikan kepada teman-teman media, penanganannya sejauh mana? Biar masyarakat tahu, sebenarnya apa yang terjadi. Siapapun gak bisa menvonis, kalau belum ada bukti. Kalau memang itu benar, sampaikan secara terbuka,” ujar Kukuh saat ditemui wartawan, Kamis 7 November 2024.
Kukuh juga menegaskan, kalau oknum tersebut benar menyalahgunakan narkoba, harus diberhentikan.
” Itu bahaya. Apalagi dia APH sampai seperti itu. Itu bagian dari pengkhianatan. Padahal program pemerintah salah satunya memerangi narkoba. Harusnya Kajari menyampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, terbukti positif menggunakan narkoba.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, pada Rabu 6 November 2024 sore.
“Bahwa itu benar (menggunakan narkoba),” katanya, dalam keterangan resminya.
Dijelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap seseorang berinisal A yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatan yang bersangkutan, Freddy menyampaikan, langkah yang dilakukan di bidang intelejen yakni melakukan PAM SDO dan dibuat lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan.Oleh pimpinan, segera ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.
Saat ini, lnjut dia, dari pemeriksaan yang bersangkutan status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
“Saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menuampaikan, terkait adanya kabar pemerasan yang dilakukan A kepada kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora, dengan tegas dia mengatakan hal itu tidak benar.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya,” tegasnya.