KABARCEPU.ID – Dini hari itu, pada Minggu 7 April 2024, Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dihebohkan dengan peristiwa kebakaran.
Kilatan api membelah langit malam, di Desa Plantungan Kecamatan Blora, melalap penampungan minyak ilegal.
Api dengan cepat menjalar, tak hanya menghanguskan tempat penimbunan, tapi juga menyentuh bagian rumah penduduk di Desa Plantungan Kecamatan Blora.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Api dengan cepat membakar area penimbunan minyak ilegal dan merembet ke sebagian rumah warga.
Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora dibantu warga sekitar bahu membahu memadamkan api.
Menurut Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, kebakaran diduga berasal dari rumah warga bernama Asnawi, yang beralamat di RT 8 RW 1 Desa Plantungan.
Api dengan cepat melahap sepertiga bagian rumah Asnawi dan menjalar ke tempat penampungan minyak mentah yang dikelola oleh warga.
Diduga, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik dari rumah Asnawi yang hanya berjarak 3 sampai 4 meter dari tempat penampungan minyak.
Kabel serabut yang tidak sesuai SNI diduga menjadi penyebab korsleting.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materi ditaksir mencapai Rp7 juta untuk kerusakan rumah milik Asnawi.
“Kejadian kebakaran sekitar jam 2 pagi, namun dilaporkan sekitar pukul 4 pagi,” kata AKP Selamet.
AKP Selamet menjelaskan, di lokasi terdapat tempat penampungan minyak mentah yang dikelola oleh warga. Pengelolaan tersebut sudah berlangsung selama 5-10 tahun.
“Kerugian masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kerugian akibat kebakaran di tempat penampungan minyak mentah masih dalam penyelidikan, termasuk penanggung jawab penampungan minyak.
“Ada sekitar 50 ton minyak yang terbakar,” ujar AKP Selamet.
Sementara itu, Kasi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung, memastikan bahwa aktivitas penambangan minyak di Desa Plantungan adalah ilegal.
“Setahu saya dari pemerintah pusat, izinnya belum ada,” kata Sinung. ***