KABARCEPU.ID – Duplikat Bendera Pusaka akan dikibarkan di Kabupaten Blora, saat upacara peringatan HUT ke-79 RI atau Republik Indonesia.
Kabupaten Blora saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan mengibarkan duplikat Bendera Pusaka.
Dalam rangka upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten Blora akan mengibarkan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati usai serah terima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Duplikat Bendera Pusaka tersebut diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati pada Selasa, 6 Agustus 2024 di Balai Samudera, Jakarta.
“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bupati, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Blora,” ungkap Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati.
Dengan diserahkannya duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora, lanjutnya dikatakan, hal tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Blora didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora Sujianto dan salah satu perwakilan Purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Blora.
Penyerahan duplikat Bendera Pusaka tersebut juga dibarengi dengan pemutaran video sejarah Sang Saka Merah Putih, serta dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.
Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, Pemkab Blora juga menerima salinan teks Proklamasi, buku Pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Dijelaskan bahwa, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Badan Kesbangpol Blora, Sujianto, menyambut baik acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Kabupaten Blora.
“Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Blora,” pungkasnya.***