Blora  

KPPBC Tipe Madya Kudus Berikan Edukasi Tentang Cukai dan Ciri-Ciri Rokok Ilegal kepada Penyiar Radio di Blora

KPPBC Tipe Madya Kudus Berikan Edukasi Tentang Cukai dan Ciri-Ciri Rokok Ilegal kepada Penyiar Radio di Blora

KABARCEPU.ID – Sekira 50 orang peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2024, di Omah Joglo Nirwana, Jalan Blora – Cepu Km. 12, Jepon, Jumat 1 Maret 2024.

Narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Sidiq Gandi Baskoro, menyampaikan, bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Salah satunya mengamankan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fungsinya industrial assistance. yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sidiq Gandi Baskoro.

Selanjutnya, community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi.

“Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” jelasnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, lanjutnya, yakni rokok polos, dimana diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA