ESDM Jawa Tengah Ungkap Fakta Mengejutkan Penambangan Minyak Ilegal di Plantungan Blora!

KABARCEPU.ID – Aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bagaikan bom waktu yang siap meledak.

Terungkap fakta mengejutkan bahwa operasi penambangan di Desa Plantungan Kecamatan Blora, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selama itu pula, tak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baru-baru ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan tentang penambangan minyak ilegal di Plantungan, Blora.

Terungkap bahwa operasi penambangan tersebut telah melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa operasi penambangan minyak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, adalah ilegal.

Oleh karena itu, penegakan hukum atas aktivitas penambangan ilegal tersebut menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian.

Kepala Seksi Energi di Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Ariyanto, mengungkapkan bahwa saat kunjungannya sekitar satu setengah tahun lalu ke lokasi tersebut (operasi sumur ilegal di Desa Plantungan), tidak terlihat adanya aktivitas penambangan minyak dan gas bumi (migas).

“Saat itu, kami berkoordinasi dengan aparat desa dan tidak menemukan tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujar Sinung beberapa waktu lalu.

Sinung menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan migas, khususnya pada bagian hulu, berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.

Lebih lanjut, Sinung menekankan bahwa penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin merupakan wewenang Kepolisian.

“Namun, dalam kasus pengelolaan migas ilegal, terdapat kendala dalam melakukan penegakan hukum langsung,” ungkapnya.

“Peran kami biasanya sebagai saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahli, kewenangannya tetap berada di Kementerian ESDM,” jelas Sinung.

Terkait pengelolaan migas sumur tua, Sinung menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” kata Sinung.

Back to top button