Duduk Bersama atau Insiden Kembali Terjadi? INI Kata DPRD Blora Soal Aktivitas Ilegal di Desa Plantungan

KABARCEPU.ID – Peristiwa terbakarnya penampungan minyak mentah ilegal di Desa Plantungan, Blora, beberapa waktu lalu, mengundang keprihatinan sejumlah pihak.

Satu diantaranya, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto. Sebab, insiden kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian material bagi para pengelola.

Menurut Wakil Ketua DPRD Blora tersebut, semua pihak yang terkait memang harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

Disampaikan, bahwa usaha pertambangan minyak mentah di Desa Plantungan merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya alam Blora yang membutuhkan modal besar.

Siswanto mengimbau kepada pemilik atau pengelola tambang minyak mentah itu untuk segera mengurus izin usaha dan duduk bersama dengan pemerintah setempat.

Hal ini penting untuk menyelesaikan persoalan perizinan dan memastikan legalitas usaha.

“Yang namanya minyak bumi ini adalah sumber daya alam, yang sudah diatur dalam Undang-undang dan turunannya, menurut saya harus kita cek perijinannya”, jelas Siswanto

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan perizinan usaha pertambangan minyak mentah di Desa Plantungan.

Bagi pengusaha yang belum memiliki izin, harusnya segera mengurusnya dengan baik agar usaha mereka menjadi legal. Sebab, masih banyak sumur minyak di Desa Plantungan yang belum dieksplorasi.

Dirinya menawarkan solusi untuk mengkoordinasikan usaha pertambangan minyak mentah di Desa Plantungan dengan Blora Patra Energi (BPE) atau Koperasi Unit Desa (KUD) yang memiliki legalitas. Bekerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki legalitas dapat membantu memastikan kelancaran usaha dan meminimalkan risiko pelanggaran hukum.

Siswanto berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Bisnis pertambangan minyak mentah itu adalah usaha yang nyata, memiliki pemilik yang jelas, dan perlu diatur secara legal agar memberikan manfaat bagi semua pihak.

Dirinya mengusulkan agar pemerintah daerah mengadakan pertemuan dengan para penambang, pemilik usaha, Camat, Kepala Desa, BPE, dan pengusaha setempat untuk membahas legalitas dan kelancaran usaha.

Pemerintah dapat memberikan arahan dan pendampingan kepada para penambang dan pemilik usaha dalam proses pengurusan izin usaha yang benar.

Siswanto yakin bahwa dengan duduk bersama dan bermusyawarah, solusi yang tepat dan berkelanjutan dapat ditemukan.

Ia percaya bahwa pemerintah, sebagai orang tua masyarakat Blora, mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan masyarakat setempat.

Back to top button