Blora  

Dua Perawat RSUD Blora Dinonaktifkan dalam Kasus Kematian Bayi dengan Luka Bakar

Dua Perawat RSUD Blora Dinonaktifkan dalam Kasus Kematian Bayi Luka Bakar
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat

KABARCEPU.ID – Dua perawat di RSUD dr. R. Soetijono Blora kini dinonaktifkan setelah terungkap bahwa mereka bertanggung jawab atas kelalaian fatal yang menyebabkan luka bakar pada seorang bayi dalam inkubator.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah tepat dan memastikan keselamatan pasien.

Alangkah baiknya, kata dia, dua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora yang jaga malam saat itu dinonaktifkan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Bisa sebulan, lima bulan, setahun—itu kepastiannya menyusul,” jelas Edy Widayat saat diwawancarai kemarin.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk menghindari potensi situasi yang lebih buruk, seperti pihak keluarga korban yang mungkin mencari perawat terkait untuk meminta pertanggungjawaban langsung.

Menurut Edy, sanksi tersebut akan memberikan pelajaran penting bagi para tenaga medis, khususnya dokter dan perawat, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

Kedua perawat saat ini hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi.

“Dua perawat perempuan itu kami nonjobkan terlebih dulu sebagai antisipasi. Perawat saat ini hanya menerima gaji pokok dan tidak menerima gaji profesi,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, pihak rumah sakit telah berusaha berdamai dengan keluarga korban, yang saat ini masih dalam suasana duka.

Edy menegaskan bahwa pihak Dinas Kesehatan tidak akan menutupi kesalahan perawat yang terbukti lalai.

Tindakan tegas diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA