KABARCEPU.ID – Oknum Perangkat Desa Sogo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora lantaran diduga melakukan penyelewengan aset desa, terkait Pengelolaan Program Penyediaan Air Minum (PAM) eks PNPM Mandiri Pedesaan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Sogo.
Dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan aset desa yang melibatkan pengelola PAM Desa. Pelanggaran ini meliputi monopoli, korupsi. penguasaan aset desa untuk kepentingan pribadi, hingga pungutan berbayar yang tidak sesuai aturan.
Diperoleh informasi, proyek PAM Desa ini awalnya dimulai pada tahun 2009 melalui pendanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM).
Namun, sejak tahun 2017, sumber air yang sebelumnya berasal dari sumur pwj dialihkan ke sumur pribadi ditanah milik Ketua Pengelola PAM, Kuwatono, yang juga menjabat perangkat desa.
Hal ini dianggap melanggar ketentuan karena aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat telah beralih menjadi milik pribadi.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Blora, diperoleh rincian dugaan kerugian yang mencapai Rp 1,764 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah pelanggan aktif sekitar 600 orang dengan tarif rata-rata Rp 45.000 per bulan selama 14 tahun (2010-2024).
Lalu dikurangi pengeluaran untuk operasional dan honor selama periode tersebut telah diperhitungkan, menghasilkan sisa Rp 1,764 Miliar yang seharusnya masuk ke kas desa.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan, kami berharap laporan yang telah disampaikan, mendapatkan perhatian serius. Aset yang telah diselewengkan agar dapat dikelola kembali untuk kepentingan masyarakat Desa Sogo,” ujar Warga Desa Sogo, Setyo Kurniawan.
Sekretaris Desa Sogo, Sukirno menambahkan, jaringan tersebut, hingga saat ini dikelola oleh Perangkat Desa Sogo, bernama Kuwatono, sekaligus pengelola. Namun, tidak ada laporan kepada pihak desa selama 14 tahun belakangan ini. Bahkan, uang hasil pembayaran air bersih yang mengalir ke rumah warga tidak jelas pelaporannya.
“Sering disinggung dalam setiap kesempatan dengan pihak desa, namun kepala desa (yang saat ini menjabat) mengaku tidak tahu menahu,” ujar Sukirno.
Sementara itu, oknum Perangkat Desa Sogo, Kuwatono, saat dikonfirmasi melalui perangkat selularnya tidak memberikan jawaban, meskipun terdengar nada sambung. Pesan singkat yang dikirim wartawan juga tidak mendapat jawaban.
Pun Demikian, Kepala Desa Sogo, Ngatman, saat dihubungi melalui sambungan telepon juga enggan memberikan jawaban. Dirinya memilih tidak berkomentar terkait peristiwa tersebut. “Pusing Mas,” jawabnya berulang-ulang.***