Blora Siap Gugat UU HKPD ke MK, Perjuangkan Keadilan Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

KABARCEPU.ID – Kabar gembira datang bagi masyarakat Blora. Kabupaten penghasil migas ini siap menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini ditempuh untuk memperjuangkan keadilan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang dinilai belum sepadan dengan kontribusi Blora.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama timnya siap membantu Blora secara gratis dalam proses gugatan ini.

Dia menyampaikan keprihatinannya atas perolehan DBH Migas Blora yang jauh lebih kecil dibandingkan Bojonegoro, padahal Blora memiliki Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37%.

“Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP-nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu),” tandas Boyamin.

Menurutnya, ketimpangan ini menimbulkan kecemburuan sosial dan menghambat pembangunan di Blora. Sementara Bojonegoro, yang mendapatkan DBH jauh lebih besar, dapat menjalankan pembangunan infrastruktur masif.

hut blora 275 bpe scaled

Lebih ironisnya lagi, beberapa daerah di Jawa Timur yang tidak masuk WKP Blok Cepu, namun berbatasan dengan Bojonegoro, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora.

“Kami tidak menuntut apa yang diperoleh Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu,” jelas Boyamin.

Bupati Blora, Arief Rohman, menyambut baik bantuan Boyamin Saiman dan tim.

Ia mengakui bahwa perolehan DBH Migas saat ini belum adil dan berharap adanya peningkatan untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Terimakasih Pak Boyamin atas tawaran bantuannya. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil. Kami menyambut baik rencana JR ini,” kata Bupati Arief.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Blora dan Boyamin Saiman telah menandatangani Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia. ***

Back to top button