Blora  

Bayi Meninggal dalam Inkubator: Dua Perawat RSUD Blora Dihukum, Ini Kronologinya!

Bayi Meninggal dalam Inkubator Dua Perawat RSUD Blora Dihukum, Ini Kronologinya

KABARCEPU.ID – Kematian tragis seorang bayi dalam inkubator di RSUD dr. R. Soetijono Blora memaksa tindakan tegas terhadap dua perawat yang terbukti lalai dalam perawatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, menegaskan bahwa kelalaian serius dari kedua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora ini tidak dapat dibiarkan begitu saja dan harus direspons dengan hukuman yang setimpal.

Peristiwa memilukan ini mengungkapkan betapa fatalnya dampak dari kelalaian medis, yang berakibat pada kematian bayi RSUD dr. R. Soetijono Blora.

Sanksi berat telah dijatuhkan kepada kedua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peringatan keras bagi seluruh tenaga medis.

Edy menegaskan bahwa kelalaian ini telah direspons dengan tindakan tegas, baik berupa sanksi pekerjaan maupun sanksi moral, guna menjaga integritas dan keselamatan pasien di RSUD dr. R. Soetijono Blora.

Dua perawat yang bertugas pada malam kejadian tersebut kini telah dinonaktifkan.

“Alangkah baiknya dua perawat yang jaga malam saat itu dinonaktifkan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Bisa sebulan, lima bulan, setahun—itu kepastiannya menyusul,” jelas Edy Widayat saat diwawancarai kemarin.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk menghindari potensi situasi yang lebih buruk, seperti pihak keluarga korban yang mungkin mencari perawat terkait untuk meminta pertanggungjawaban langsung.

Menurut Edy, sanksi tersebut akan memberikan pelajaran penting bagi para tenaga medis, khususnya dokter dan perawat, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA