KABARCEPU.ID – Pemilu 2024 tinggal beberapa saat lagi. Bawaslu Kabupaten Blora membawa kabar baik bagi masyarakat yang ingin ikut andil dalam penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Blora segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Terhitung, sebanyak 2.977 kuota lowongan PTPS yang terbuka bagi masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, pembukaan pendaftaran PTPS bakal diumumkan setelah ada pengumuman resmi atau juknis dari bawaslu pusat.
“Jadwalnya menunggu juknis. Nanti ada 2.977 kuota PTPS yang dibutuhkan di Blora sesuai TPS yang ditetapkan KPU setempat untuk pemilu 2024. Jadi, 1 orang PTPS itu untuk 1 TPS,’’ tuturnya belum lama ini.
Dia menjelaskan, masa bhakti PTPS selama 30 hari dengan honor yang menggiurkan. “Masa kerjanya 30 hari itu dibagi jadi dua. 23 hari sebelum hari pemungutan suara, 7 hari setelah pemungutan suara. Untuk honornya kisaran Rp 1 juta,’’ ucapnya.
Adapun persyaratan PTPS yang perlu diperhatikan;
- warga negara indonesia (WNI),
- saat pendaftaran berusia berusia paling rendah 21 (dua puluh satu),
- Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.