26.7 C
Cepu
BerandaNasionalBikin PUYENG! PPATK Blokir Rekening Dormant Tanpa Pandang Bulu

Bikin PUYENG! PPATK Blokir Rekening Dormant Tanpa Pandang Bulu

KABARCEPU.ID – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) secara tegas melakukan pemblokiran rekening dormant yang tidak menunjukkan aktivitas atau tidak memiliki transaksi selama tiga bulan berturut-turut dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening dormant atau yang tidak aktif, termasuk aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme yang kerap memanfaatkan celah rekening yang jarang diawasi.

Dengan menerapkan pemblokiran secara konsisten, PPATK memastikan bahwa seluruh rekening yang tercatat dalam sistem perbankan menjalani pengawasan ketat tanpa diskriminasi, tanpa memandang jenis nasabah maupun institusi keuangan yang bersangkutan.

Tindakan tersebut juga menjadi sinyal kuat bagi para pemilik rekening agar secara berkala melakukan aktivasi atau transaksi guna menjaga keabsahan rekeningnya serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam dunia perbankan.

Langkah ini untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah).

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

MELINDUNGI HAK NASABAH
PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah. Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi — uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

FAKTA PENYIMPANGAN REKENING DORMANT
Sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal.

PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.

PEMILIK REKENING WAJIB TURUT WASPADA DAN AKTIF MENJAGA REKENINGNYA
PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Ini meliputi: Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya, walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening.

PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.

Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan.”

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini mencerminkan upaya serius dalam mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Berita Terkait