KABARCEPU.ID – Dana PIP 2025 atau Program Indonesia Pintar tahun 2025 merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
Program ini pengawasan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam memberikan bantuan tunai kepada siswa yang memenuhi kriteria penerima PIP, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan meningkatkan angka partisipasi sekolah.
Setiap siswa pada satuan jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat mendapat dana PIP 2025 dengan nominal yang beragam.
Dana PIP Kemendikdasmen hadir untuk menjembatani kesenjangan pendidikan, memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.
Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, bantuan dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang menunjang kegiatan belajar siswa, seperti:
– Pembelian Perlengkapan Sekolah: Seragam, buku pelajaran, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.
– Transportasi: Biaya transportasi menuju dan dari sekolah, terutama bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.
– Biaya Ekstrakurikuler: Biaya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mengembangkan minat dan bakat siswa.
– Biaya Ujian: Biaya pendaftaran dan pelaksanaan ujian.
Dengan adanya bantuan PIP, beban ekonomi keluarga dapat diringankan, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka.
Peserta didik dapat mengetahui apabila telah terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikdasmen tahun anggaran 2025 melalui 3 cara berikut:
1. Melalui laptop/PC/komputer dengan mengunjungi website pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Melalui Aplikasi SIPINTAR Enterprise (Playstore).
3. Melalui Pihak Sekolah (meminta bantuan kepada guru atau operator sekolah).
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP 2025?
Untuk dapat menerima dana PIP, siswa harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Beberapa kriteria umum yang sering digunakan antara lain:
– Siswa berasal dari keluarga kurang mampu/rentan miskin: Hal ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah.
– Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu: Siswa yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.
– Siswa dari keluarga yang terdampak bencana alam: Siswa yang berasal dari daerah yang terkena dampak bencana alam dan mengalami kesulitan ekonomi.
– Siswa dari keluarga yang memiliki risiko putus sekolah: Siswa yang memiliki risiko putus sekolah karena masalah ekonomi atau masalah lainnya.
Sedangkan untuk besaran dana PIP Kemendikdasmen Tahun 2025, rinciannya adalah sebagai berikut per jenjang pendidikan:
1. Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A) Sederajat: Dana PIP untuk siswa SD sederajat Rp450.000 per tahun. Untuk siswa kelas akhir Rp 225.000.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B) Sederajat: Untuk siswa SMP sederajat Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa kelas akhir Rp 375.000.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/SMALB/Paket C) Sederajat: Untuk siswa SMA/SMK sederajat Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa kelas akhir Rp 900.000.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang sangat penting dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas.
Diharapkan dana PIP yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan belajar siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga.***