26.2 C
Cepu
BerandaNasionalBerapa Gaji PPPK Paruh Waktu! Cek Rinciannya Berikut

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu! Cek Rinciannya Berikut

KABARCEPU.ID – Pemerintah telah berkomitmen menyelesaikan penataan Tenaga Non-ASN, khususnya bagi yang telah mengikuti tahapan seleksi namun tidak lulus CASN tahun 2024, dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan pengangkatan ini merupakan solusi strategis bagi peserta yang belum berhasil lolos seleksi CASN sekaligus untuk melakukan penataan terhadap Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan melakukan pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme pengangkatan tersebut, hanya dilakukan untuk pegawai Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024.

Perihal tersebut, disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pada Selasa (29/7/2025) secara daring dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” tutur Aba.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aba menguraikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Rincian jabatan untuk PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan antara lain jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Melalui skema ini, para peserta Non ASN yang sebelumnya gagal dalam seleksi CASN pengadaan tahun 2024 tetap memiliki kesempatan untuk mengabdi dan mengembangkan kapasitasnya sebagai ASN.

Pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu juga memungkinkan para pegawai Non-ASN atau Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan pengadaan CASN 2024 untuk mendapat penghasilan dan pengakuan resmi dari negara.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 Diktum ke-19.

Untuk nominal gaji PPPK Paruh Waktu, berdasarkan besaran upah minimum tahun 2025 seluruh provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Aceh: Rp3.685.615.
Sumatera Utara: Rp2.992.599.
Sumatera Barat: Rp2.994.193.
Sumatera Selatan: Rp3.681.570.
Kepulauan Riau: Rp3.623.653.
Riau: Rp3.508.775.
Lampung: Rp2.893.069.
Bengkulu: Rp2.670.039.
Jambi: Rp3.234.533.
Bangka Belitung: Rp3.876.600.

Banten: Rp2.905.119.
DKI Jakarta: Rp5.396.760.
Jawa Barat: Rp2.191.232.
Jawa Tengah: Rp2.169.348.
Jawa Timur: Rp2.305.984.
DI Yogyakarta: Rp2.264.080.

Kalimantan Barat: Rp2.878.286.
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621.
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194.
Kalimantan Utara: Rp3.580.160.
Kalimantan Timur: Rp3.579.313.

Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Sulawesi Utara: Rp3.775.425.

Bali: Rp2.996.560.
NTT: Rp2.328.969.
NTB: Rp2.602.931.
Gorontalo: Rp3.221.731.
Maluku Utara: Rp3.408.000.
Maluku: Rp3.141.699.

Papua Papua: Rp4.285.848
Papua Barat: Rp3.615.000
Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Papua Tengah: Rp4.285.846
Papua Selatan: Rp4.285.850
Papua Barat Daya: Rp3.614.000.

Lebih lanjut, berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PANRB secara daring, Selasa (29/7/2025) disampaikan, PPPK Paruh Waktu tersebut diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Komitmen pemerintah untuk mengangkat peserta tidak lulus seleksi CASN tahun 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah progresif yang mengedepankan inklusivitas dan pemberdayaan SDM aparatur.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Berita Terkait