• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Batas Usia Masuk SD Dirombak Mendikdasmen: SPMB 2025 Syarat Anak Masuk SD Wajib Usia Segini

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2025 10:48
Batas Usia Masuk SD Dirombak Mendikdasmen SPMB 2025 Syarat Anak Masuk SD Wajib Usia Segini

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah melakukan penyesuaian terkait batas usia masuk SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Perubahan batas usia masuk SD pada SPMB 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anak secara optimal dalam menempuh pendidikan formal di tingkat Sekolah Dasar (SD) pada SMPB tahun 2025.

Dilansir dari Puslapdik Dikdasmen, sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

BACA JUGA:

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen.

Mendikdasmen mengemukakan, sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Namun, kesuskesan SPMB memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tutur Mendikdasmen.

Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

“Peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Sementara itu terkait batas usia masuk SD bagi calon murid baru dijelaskan pada Pasal 11 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai berikut:

– Pada Pasal 11 Ayat 1 dikatakan bahwa persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Lebih lanjut, pada ayat 2 disampaikan, calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

-Calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dijelaskan pada Pasal 11 ayat 3, dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

– Sementara pada ayat 4 menegaskan, bagi calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.

– Calon Murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Perubahan batas usia masuk SD oleh Mendikdasmen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia. Dengan memastikan kesiapan anak yang optimal, diharapkan proses pembelajaran pada jenjang Sekolah Dasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.***

Tags: Batas Usia Masuk SDMendikdasmenSPMB 2025Syarat Usia Masuk SDUsia Minimal Masuk SD

POSTINGAN TERKAIT

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk
Nasional

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22
Prabowo Reshuffle Kabinet Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti

9 September 2025 19:59

TERPOPULER

  • Kuliner Cepu

    12 Rekomedasi Kuliner Cepu yang Melegenda, Cita Rasanya Bikin Nagih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi, Langkah Nyata Program FKPP Menyatukan Ponpes di Kabupaten Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terbaik di Bojonegoro Berdasarkan Koleksi Medali di Puspresnas, Nomor 1 dan 11 Tembus Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

HUT Partai Golkar di Blora 500 Paket Sembako Diobral Murah Meriah
Blora

HUT Partai Golkar di Blora, 500 Paket Sembako Diobral Murah Meriah

by Sampurno Ahmad
26 Oktober 2025 19:35

Read moreDetails
Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan
Blora

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:35

Read moreDetails
Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon
Blora

Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:31

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan dan Kerjasama
CREATIVA NETWORK

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Blora
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Bojonegoro
  • Tuban
  • Ngawi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Wisata
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Ragam
  • Profil
  • Opini

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®