26.3 C
Cepu
Sabtu, Maret 22, 2025

Aturan Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

-

KABARCEPU.ID – Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 ASN Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan THR dan Gaji ke 13 ASN itu dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah dan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, Presiden menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak,” ujar Presiden Prabowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN di instansi pusat terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN di instansi pemerintah daerah terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan pegawai (tamsil atau TPP) bagi instansi daerah yang menerapkan pemberian tamsil/TPP.

Adapun komponen THR dan gaji ke 13 bagi ASN Pusat maupun Daerah tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan jelang masuknya tahun ajaran baru.

Melansir dari Kementerian Keuangan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan THR dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara pencairan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2025.

Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, Menkeu Sri Mulyani menekankan, maka dapat dibayarkan setelahnya atau pada bulan selanjutnya.

Adapun dasar perhitungan pemberian THR adalah menggunakan komponen penghasilan Februari 2025. sedangan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN atau untuk ASN di instansi pusat.

Sedangkan untuk ASN di instansi daerah atau yang bersumber dari APBD, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, petunjuk teknis pencairan THR dan gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait