ALHAMDULILLAH! Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik Jadi Segini, Cek Juga Tugasnya

KABARCEPU.ID – Gaji KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 mendapat kenaikan dari KPU.

KPU, menambah nominal jumlah untuk gaji KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilu 2024.

Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, KPU menaikkan gaji KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Keputusan terkait honor atau gaji petugas KPPS itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Surat Kemenkeu tersebut perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dalam rangka Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memegang peran penting.

Petugas KPPS sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten/Kota.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KPPS ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang terdiri atas ketua dan 6 orang anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Sedangkan tugas Anggota KPPS 1 sampai dengan 7 di Pemilu 2024, secara singkat yakni sebagai berikut:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4
Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK. Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

5. Anggota KPPS 5
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

6. Anggota KPPS 6
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

7. Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Sedangkan besaran honor atau gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

– Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS Pemilu 2024.

– Rp1.100.000 untuk Anggota KPPS Pemilu 2024.

Terkait tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tersebut diatas tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 30 ayat 1 dan 3.**

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait