KABARCEPU.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Blora telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo di Blora pada Selasa, 23 Januari 2024 besok.
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 3.219 APK yang melanggar aturan. Penertiban pertama sebanyak 1.465 APK dan penertiban kedua sebanyak 1.754 APK.
“Penertiban APK ini kami lakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Blora Nomor 339 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK,” jelas Andyka.
Andyka menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban APK kembali pada pekan ini. Waktu detilnya akan diinformasikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada instansi kepemerintahan yang bertanggungjawab dengan adanya kegiatan pemerintah agar tidak ada unsur kampanye,” tegas Andyka. ***