Cepu  

Presiden Jokowi Bakal Selesaikan KONFLIK Agraria di CEPU Blora, BENARKAH? Berikut Informasinya

KABARCEPU.ID – Penyelesaian persoalan atau Konflik Agraria di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, sekarang ini masih bergulir.

Konflik Agraria di Cepu membuat Pemerintah Kabupaten Blora mulai melakukan perubahan status Asset Hak Milik Pemkab Blora menjadi Hak Pengelolaan Lahan  atau HPL.

Terkait Konflik Agraria di Cepu itu, ditargetkan selesai bulan Maret 2023, sekarang ini Pemkab Blora masih melakukan identifikasi data.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Slamet Pamudji, menjelaskan, setelah berubah menjadi HPL, masyarakat dipersilakan mengajukan permohonan pengelolaan.

“Mengejutkan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi yang ditempati bangunan dan Hak Pakai bagi lahan kosong. Seperti untuk sawah atau sejenisnya,” kaya Mumuk sapaan akrabnya.

Sekarang ini, pihaknya tengah melakukan identifikasi data. Terkait siapa saja yang menempati, berapa tahun menempati, berapa luas dia menguasai, apakah dia bertempat tinggal disitu, dan apakah itu digunakan usaha atau tempat tinggal.

“Sementara ini terdata 1.400an pemohon dari tiga kelurahan, Cepu, Ngelo dan Karangboyo. Mulai Selasa sampai Kamis nanti tim ke lapangan. Untuk identifikasi verifikasi data-data itu apakah betul,” kata dia.

Saat ditemui di kantornya pada 20 Februari 2023, Mumuk menyebutkan, setelah identifikasi, secara paralel pihaknya juga menyusun Perbub terkait tatacara pembelian HGB.

Karena, pada prinsipnya diatur sesuai dengan PP 18 tahun 2021 tentang hak Pengelolaan hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA