Oknum Perhutani KPH Randublatung Dilaporkan Petani Hutan ke Polisi, Ini Penyebabnya!

KABARCEPU.ID – Oknum Perhutani KPH Randublatung, dilaporkan ke polisi oleh petani hutan hutan yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Hal itu diduga lantaran adanya dugaan perusakan tanaman pertani oleh oknum tersebut.

Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo telah menerima surat tanda laporan penerimaan pengaduan dari polisi, dua hari yang lalu. “Hari Jumat saya diminta untuk datang ke polsek Randublatung,” jelasnya kepada wartawan, pada Minggu 31 Desember 2023.

Dirinya meraras dirugikan dengan keberadaan oknum Perhutani KPH Randublatung tersebut. Padahal kelompok tani hutan itu telah mendapatkan SK Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial (PS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya lahan hutan yang sebelumnya dikelola oleh perum Perhutani kini dikelola oleh kelompok.

Menurut dia, oknum Perhutani masuk ke wilayah hutan yang diklaim KHDPK itu dengan tidak sopan. “Mereka merusak tanaman petani. Jagung diinjak-injak sampai patah. Ada yang dicaci hingga diancam mau dilaporkan polisi. Yang namanya petani kan takut,” jelasnya.

Atas perbuatan oknum Perhutani itu, petani mengalami kerugian secara material kisaran Rp10 juta dan kerugian imaterial. Surationo merasa geram atas ulah yang dilakukan oknum Perhutani yang sewenang-wenang sehingga petani rugi tenaga, biaya dan pikiran.

Akhirnya Surationo memutuskan untuk melaporkan kejadian ke polisi dengan harapan petani kecil dipinggiran hutan merasa tenang. “Demi petani ayem tentrem dalam menanam benih tanah yang sudah ber-sk, apapun kondisinya saya bersama petani memberanikan diri untuk bersikap, melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa sebagian petani hutang bank jutaan rupiah untuk mengelola lahan hutan sosial itu. Kelompok yang membawahi 535 petani ini mengelola hutan sosial seluas 895 hektare.

“Petani hanya ingin tenang, ingin bercocok tanam mencukupi kebutuhan perut. Petani kan penyangga tatanan Negara Indonesia. Ya sudah semestinya bertani dengan baik,” ungkapnya.

Dia mengaku telah melayangkan surat laporan disertai berkas pendukung lainnya kepada Polsek Randublatung pada, Kamis tanggal 28 Desember 2023.

Seorang koordinator pendamping KTH dari perkumpulan Rejo Semut Ireng Blora, Mulgiyanto menambahkan, adanya oknum Perhutani telah mengintimidasi petani sehingga petani merasa ketakutan.

“Jangan bikin gaduh di wilayah KHDPK apalagi di situ sudah ada tanamannya. Jadi ada intimidasi terhadap petani yang selalu ditakut-takuti dengan mau diaporkan polisi, mau diciduk, dikarungi, dikatai dan tidak boleh bercocok tanam,” ujarnya.

Karena program KHDPK adalah program strategis negara, kata dia, Mulgiyanto, menilai pihak Perhutani tidak mengindahkan program yang jelas regulasinya.

Petani, kata Mulgiyanto, mengalami banyak kerugian selain materi juga psikis. Padahal jelas, petani telah sah menerima SK perhutanan sosial dengan nomor SK.185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 TANGGAL 3 MARET 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial Kehutanan Perhutani di Kabupaten Pati, Blora, Grobogan dan Rembang.

“Ada perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oknum Perhutani kepada petani. Petani kan sudah melalui tahapan aturannya. Mulai penerimaan SK yang ada di Kesongo oleh Bapak Presiden Joko Widodo kemudian adanya fasilitasi yang dilakukan oleh pihak KLHK dan PSKL Jawa,” ungkapnya.

Terpisah, Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Randublatung Junaidi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima surat pengaduan dari polisi.

“Kami sudah mendapat surat pengaduan hari Jumat dari polsek menghadap Pak Adm. Sedang didalami oleh polsek dengan harapan nanti bisa mediasi dengan CDK (Cabang Dinas Kehutanan) juga,” ucapnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan di Blok Gubug Gendeng dan pengecekan petugas. Ia mengatakan tidak ada yang dirusak dan petugas tidak ada yang merusak.

“Terlepas benar atau tidak kami melakukan konfirmasi petugas di lapangan dan cek lokasi. Ternyata petugas tidak ada yang melakukan pengerusakan. Kemudian kami cek lokasi yang diperkirakan terkait informasi tersebut ternyata tidak ada yang rusak,” jelasnya.

Menurutnya dugaan pengerusakan di lahan hutan tersebut bukan masuk wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial (PS). Junaidi meyakini kawasan hutan tersebut masih dalam pengelolaan perum Perhutani.

“Tidak masuk (KHDPK PS). Petak tersebut masih masuk pengelolaan perum perhutani dan tidak masuk KHDPK,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button