E-KTP Menjadi KTP Digital: Bagaimana Jika HP Hilang atau Rusak ?

KABARCEPU.ID – Baru-baru ini, pemerintah berencana untuk mengganti e-KTP dengan KTP digital.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait keamanan data yang terdapat pada KTP digital. Terlebih, banyak terjadi kasus penipuan yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi.

KTP digital memang memiliki banyak kelebihan, seperti lebih praktis dan mudah dibawa.

Namun, masyarakat juga khawatir jika data KTP digital bocor atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana jika HP yang digunakan untuk menyimpan KTP digital hilang atau rusak ?

Keamanan KTP Digital

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Keamanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa keamanan IKD berpedoman pada standar internasional, yaitu International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission (ISO/IEC) dan National Institute of Standards and Technology (NIST).

Berikut adalah beberapa fitur keamanan yang diterapkan pada KTP digital:

1. Personal identification number (PIN)

Setiap pengguna KTP digital akan diberikan PIN yang harus digunakan untuk membuka aplikasi.

2. Face recognition

Setiap kali membuka aplikasi, pengguna juga harus melakukan face recognition.

3. Menu lepas perangkat

Pengguna dapat menghapus data KTP digital dari perangkat jika perangkat hilang atau rusak.

4. Pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar

Pengguna dapat mengganti perangkat dan/atau nomor gawai pintar yang digunakan untuk menyimpan KTP digital.

5. Pemblokiran IKD

Jika perangkat hilang, pengguna dapat melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Nantinya, petugas Dukcapil akan memblokir akun IKD pengguna.

Berikut adalah cara untuk memblokir KTP digital:

1. Laporkan kehilangan perangkat ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik.

2. Petugas Dukcapil akan memblokir akun IKD pengguna.

3. Pengguna dapat menginstal ulang aplikasi IKD di perangkat baru.

Secara umum, KTP digital memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi. Namun, masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam menggunakan KTP digital.

Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga keamanan KTP digital:

* Gunakan PIN yang kuat dan sulit ditebak.

* Jangan menyimpan PIN di tempat yang mudah diakses oleh orang lain.

* Laporkan kehilangan perangkat ke Dinas Dukcapil setempat sesegera mungkin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button