Cepu – Tiga orang yang sedang asik main judi di Lokalisasi Nglebok Kelurahan Tambakromo kecamatan Cepu, dibekuk Jajaran Polsek Cepu, Senin (11/09/2017) malam, sekira pukul 23:45 WIB, di rumah salah satu tersangka.
Adapun tersangka berhasil diamankan adalah, Suyono (53) dengan alamat lokalisasi Nglebok, Tambakromo Kecamatan Cepu, Joko Sudiro (55), warga Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya Sutrisno warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp1.562.000.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan aktivitas perjudian tersebut. “Permainan judi jenis kartu remi yang sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap, ketika para pelakunya sedang asyik bermain,” ujar Kapolsek Cepu AKP Selamet, Selasa (12/09/17).
Untuk sekarang ini, lanjutnya, ketiga pelaku perjudian beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Cepu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya.
“Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian jika tak ingin di`penjara,” pungkas AKP Slamet. (*)