KABARCEPU.ID – UU ASN 2023 terbaru resmi diteken Presiden Jokowi dan diterbitkan pada 31 Oktober 2023.
Dalam UU ASN 2023 terbaru yang resmi diteken Presiden Jokowi itu terdapat poin penting untuk kesejahteraan PPPK.
Kesejahteraan bagi PPPK dalam UU ASN 2023 terbaru yang telah resmi diteken Presiden Jokowi itu yakni adanya jaminan uang pensiun.
UU ASN 2023 terbaru itu yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU ASN 2023 terbaru tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU ASN 2023 terbaru disebutkan bahwa PPPK berhak mendapatkan jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan poin penegasan bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK mempunyai hak memperoleh pengakuan yang sama.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 beleid itu.
Komponen penghargaan untuk Aparatur Sipil Negara dalam UU ASN 2023 terbaru tersebut yakni sebagai berikut:
1. Penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi.
2. Tunjangan dan fasilitas
3. jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial yakni terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Uang pensiun yang diberikan tersebut merupakan wujud perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN terhadap negara.
Sedangkan nominal uang pensiun untuk PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau PP yang saat ini masih disusun oleh Kementerian PAN-RB.
“Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 23 beleid itu.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun PPPK yakni diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.
“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi terdapat desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Alex dari Kementerian PAN-RB.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ASN 2023 terbaru tersebut yakni sebagai berikut:
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
4. Penataan Tenaga Honorer.
5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Dalam UU ASN 2023 terbaru tersebut juga di atur Batas Usia Pensiun atau BUP jabatan pegawai ASN.
Batas Usia Pensiun atau BUP Jabatan Manajerial adalah sebagai berikut:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, BUP yakni 60 tahun.
– Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Batas Usia Pensiun atau BUP yakni 58 tahun.
Sementara Batas Usia Pensiun atau BUP Jabatan Non-Manajerial yakni sebagai berikut:
– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
– Pejabat Pelaksana, Batas Usia Pensiun atau BUP yakni 58 tahun.
Sedangkan kategori pegawai ASN yakni terdiri atas PNS dan PPPK berdasarkan pada Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut.***