Anak Pesantren Wajib Tahu! Ini Panduan Pelaksanaan Hari Santri 2023 dari Kemenag

Hari Santri 2023

KABARCEPU.ID – Kementerian Agama atau Kemenag terbitkan surat edaran panduan pelaksanaan Hari Santri 2023.

Dalam rangka memperingati Hari Santri 2023, Kemenag menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan.

Kemenag atau Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tersebut sebagai pedoman pelaksanaan Hari Santri 2023.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Untuk itu, sebagai pedoman, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2023 tersebut yakni tentang tentang Panduan Pelaksanaan Hari Santri 2023.

Surat Edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Jakarta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepantingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023,” demikian disebutkan dalam Surat Edaran tersebut.

Dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Santri 2023 adalah Jihad Santri Jayakan Negeri, yakni mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini.

Tema ini memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.

Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

“Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal Lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka,” demikian dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.

“Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan,” lanjut isi Surat Edaran tersebut.

Berikut ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023:

1. Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023.

2. Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

3. Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.

4. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2023 dilaksanakan melalui website, media sosial, dan spanduk, baliho, atau standing banner.

5. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

Demikianlah informasi mengenai panduan pelaksanaan Hari Santri 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.***