KABARCEPU.ID – Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI periode tahun 2024-2027 telah dibuka.
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI dibuka mulai tanggal 2 sampai dengan 20 Oktober 2023.
Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI dilakukan secara online melalui laman resmi pansel.bwi.go.id.
Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin menyampaikan, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan.
“Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.
Kamaruddin menuturkan bahwa, proses Seleksi Calon Anggota BWI ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.
“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal,” ungkap Kamaruddin.
“Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini,” imbuh Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.
Tahapan Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia terbagi dalam beberapa tahap yaitu Penilaian Kualifikasi Administrasi, Psikotes dan Wawancara.
“Ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia,” tutur Kamaruddin.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI periode 2024-2027:
1. WNI atau Warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Bertakwa dan berakhlak mulia.
6. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata I (S-1)
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
8. Tidak menjadi anggota partai politik.
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun.
Berkas lamaran yang harus dipenuhi bagi pelamar Seleksi Calon Anggota BWI yakni sebagai berikut:
1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia ditujukan kepada Panitia Seleksi.
2. Copy legalisir Ijazah terakhir.
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
4. Daftar Riwayat hidup bermaterai 10.000.
5. Pas foto close up terbaru.
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bermaterai 10.000.
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang, bermaterai 10.000.
9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli).
10. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
Ketentuan pengiriman berkas lamaran Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia yakni sebagai berikut:
1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.
3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
Berdasarkan sifat dan jangka waktu ikatan kerja, status pegawai di lingkungan Badan Wakaf Indonesia terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di BWI dan/atau pegawai BWI yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan digaji sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pegawai tetap yang diangkat dan digaji oleh BWI.
3. Pegawai yang terikat hubungan kerja secara terbatas dengan BWI atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan digaji oleh BWI.
Sedangkan besaran gaji Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI yakni dibedakan menurut pangkat dan golongannya masing-masing.
Status dan penggolongan pegawai BWI tersebut termuat dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kepegawaian pada Pasal 2 ayat 2.
Penggolongan dan kepangkatan pegawai tetap di lingkungan Badan Wakaf Indonesia atau BWI, yakni sebagai berikut:
a. Golongan I : Pegawai Muda – Berijazah atau lulusan SMP sederajat.
b. Golongan II : Pegawai Madya terdiri dari Golongan IIa (lulusan SMA Sederajat), Golongan IIb (lulusan Diploma II dan Diploma III).
c. Golongan III : Pegawai Utama terdiri dari Golongan IIIa (lulusan S1 dan Diploma IV), Golongan IIIb (lulusan S2).
Ketentuan pemberian gaji bagi Anggota BWI diatur pada Pasal 10 dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012.
Bunyi Pasal 10 dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, yakni sebagai berikut:
1. Pegawai tetap memperoleh gaji bulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil memperoleh gaji bulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai kontrak memperoleh gaji bulanan berdasarkan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
4. Kenaikan gaji pegawai ditetapkan dengan Keputusan Ketua BWI.
5. Pajak atas gaji menjadi tanggungan pegawai.
Disebutkan bahwa kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam Seleksi Calon Anggota BWI yakni minimal lulusan Sarjana Strata 1 atau S1.
Atas hal tersebut, Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia lulusan Sarjana S1 akan menduduk jabatan sebagai Pegawai Utama atau berada pada Golongan IIIa.
Sedangkan nominal gaji PNS Golongan IIIa terbaru pasca mengalami kenaikan sebesar 8 persen adalah Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312 per bulan.***