KABARCEPU.ID – ASN atau Aparatur Sipil Negara, memiliki jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 dengan jumlah lebih banyak.
Jumlah Cuti Bersama Idul Adha 2023 untuk para ASN atau Aparatur Sipil Negara tersebut yakni sebanyak lima hari pada tahun ini.
Hal ini lantaran, jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 yang telah disepakati dan ditetapkan pemerintah yakni pada tanggal 28 dan 30 Juni.
Sementara pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional, yang juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Seperti diketahui, jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional tahun 2023 telah disepakati dan ditetapkan pemerintah yakni selama 3 hari.
Lebih tepatnya yakni tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 atau hari Rabu, Kamis, dan Jumat sebagai Cuti Bersama pada Idul Adha 2023 ini.
Bagi ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dengan pola 5 hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, secara otomatis mendapat tambahan hari libur.
Tambahan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara tersebut yakni, hari Sabtu dan Minggu atau tanggal 1 dan 2 Juli 2023.
Cuti Bersama Idul Adha ditambah hari libur kerja, menjadi momen bagi para ASN untuk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta lebih lama.
Para ASN juga dapat memanfaatkan momen Cuti Bersama Idul Adha itu, dengan pergi tamasya bareng keluarga tercinta ke tempat wisata favorit.
Bagi ASN, liburan bareng keluarga bisa menjadi tempat untuk Healing guna melepaskan dari rutinitas harian yang melelahkan selama bekerja.
Selain itu, berlibur bareng keluarga ke tempat wisata favorit, juga dapat memberi manfaat untuk menikmati waktu kebersamaan antara orangtua dan anak.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan dan memutuskan Cuti Bersama Idul Adha 2023 selama 3 hari.
Penetapan hari libur atau Cuti Bersama Idul Adha 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri.
Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri itu yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penetapan hari libur melalui SKB Tiga menteri itu tertuang dalam Keputusan Bersama dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri itu ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Azwar Anas.
SKB Tiga Menteri tersebut merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PAN-RB dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Selain itu, keputusan untuk menambah hari Cuti Bersama Idul Adha tahun 2023 tersebut guna memacu perekonomian nasional.
“Momen Iduladha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” jelas MenPAN-RB Anas.
MenPAN-RB Anas menjelaskan hal tersebut saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 22 Juni 2023.
Lebih lanjut, MenPAN-RB Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar MenPAN-RB Anas.
MenPAN-RB Anas menambahkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas atau quality time untuk seluruh anggota keluarga.***