Pemkab Blora Gencar Benahi Ruang Publik di Cepu 

Pemkab Blora Gencar Benahi Ruang Publik di Cepu
Taman Seribu Lampu Cepu bakal bakal direvitalisasi, gandeng pihak swasta. (red)

KABARCEPU.ID – Memasuki paruh kedua tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, terus menggencarkan penataan ruang publik dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Cepu, sebagai pintu gerbang masuk dari Jawa Timur.

Berbagai upaya dilakukan mulai dari rencana melakukan revitalisasi taman, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga pengusulan penambahan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik rawan.

Sekretaris Camat (Sekcam) Cepu, Sony Subiyanto, mengungkapkan bahwa Pemkab Blora telah melakukan serangkaian langkah konkret untuk menjawab keluhan masyarakat.

Untuk penataan ruang publik, kata Sony, beberapa waktu lalu telah dilakukan pengecekan lapangan bersama antara pihak kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan badan usaha untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi revitalisasi taman di Cepu.

“Untuk kegiatan ruang publik atau taman kota yang bersumber dari APBD, yang paling pas menjawab ada di dinas terkait,,” jelas Sony kepada wartawan, Rabu 12 Agustus 2026.

Sementara terkait penerangan jalan, Sony mengakui masih ada beberapa titik yang rawan dan membutuhkan penanganan, salah satunya di kawasan Nglajo yang kerap terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Langkah kami dari kecamatan mengusulkan adanya tambahan PJU di titik tersebut,” tegasnya.

 

Upaya penataan juga dilakukan di kawasan taman kota. Sony menyebutkan, melalui gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), pihaknya telah membersihkan Taman 1 hingga Taman 5 serta menertibkan PKL yang masih meninggalkan lapaknya di luar jam operasional yang diizinkan.

“Sehingga tahun ini taman Cepu menjadi lebih tertib,” ujarnya.

Penertiban serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan ikonik Taman Seribu Lampu Cepu. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait melakukan operasi penertiban pada Rabu 25 Februari 2026 lalu, untuk mengembalikan fungsi estetika taman serta memastikan para pedagang mematuhi aturan yang berlaku.

Mengenai target penyelesaian persoalan ruang publik dan fasilititas umum, Sony menjelaskan, bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan OPD teknis.

Namun sebagai bentuk imbauan, pihak kecamatan telah memberikan edaran kepada masyarakat, baik melalui surat resmi maupun pendekatan langsung kepada PKL, untuk tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan di Cepu.

“Anggota Satpol beberapa kali telah menindak PKL di lingkungan taman dan Tuk Buntung yang melanggar peraturan daerah. Untuk selanjutnya kita bina dan kita arahkan untuk menandatangani surat pernyataan,” ujar Sony. (red)

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA