Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Aan H melalui Kasatlantas Polres Blora AKP Edi Sukamto menegaskan, penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan tegas tapi humanis. Dari hasil penindakan seminggu pihaknya mengamankan barang bukti 194 motor di wilayah Kabupaten Blora.
“Lainnya sudah membayar denda tilang dan mengganti knalpot, sedang sisanya masih 38 unit.
Knalpot brong yang ditilang akan dihancurkan oleh pemiliknya sendiri. Hal itu untuk mengurangi persepsi negatif masyarakat terhadap kami,” ujar Edi Sukamto.
Untuk di Cepu, lanjut Edi, jumlah tindak pelanggaran (Tilang) sebanyak 223. Dengan barang bukti motor berknalpot brong 136 unit. Tilang kelengkapan fatalitas korban diantaranya helm sebanyak 87.
“Kami juga akan melakukan penindakan mobil dengan knalpot brong. Mari dukung Blora zero knalpot brong,” tegasnya.
Lebih lanjut Edi mengatakan, masyarakat senang dengan penindakan knalpot brong. Karena dapat mengurangi kebisingan dan gangguan Kamtibmas.
Sementara itu Purwadi warga Balun Kesehatan mengungkapkan dirinya senang dengan penindakan knalpot brong. Karena dapat meminimalisir tingkat kebisingan di Cepu.
“Saya setuju. Kalau bisa rutin digelar razia. Karena knalpot brong sangat bising dan memekakan telinga,” ujar Purwadi pria yang sehari-hari menjadi tukang parkir di Taman Seribu Lampu Cepu.***