Jelang Hari Pahlawan, Ini Mekanisme Penentuan Gelar Pahlawan Nasional

|

KABARCEPU.ID – Menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait penyelenggaraan Hari Pahlawan 2025, termasuk pemberian gelar kepahlawanan nasional kepada sejumlah tokoh.

Fadli Zon mengatakan, salah satu agenda utama yang dibicarakan bersama Presiden adalah soal anugerah gelar pahlawan nasional bagi tokoh-tokoh yang dinilai telah berjasa besar bagi bangsa dan negara.

“Saya sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan tadi telah menyampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberian Anugerah Gelar Kepahlawanan Nasional yang memang ini dilaksanakan sudah merupakan kegiatan rutin dalam rangka Hari Pahlawan 2025,” ucapnya.

Fadli menjelaskan, proses pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat nasional. Proses ini melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, peneliti, hingga tokoh masyarakat di masing-masing daerah.

“Dikatakan setelah dari kabupaten/kota ke provinsi, di sana ada juga tim peneliti, akademisi, dan juga sejumlah tokoh yang menilai TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah),” jelas Fadli Zon.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Setelah itu, hasil penilaian di tingkat daerah diteruskan ke TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat) di Kementerian Sosial.

“Kemudian setelah itu kepada TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat) di Kementerian Sosial. Dan Dewan Gelar GTK Tanda Jasa Tanda Kehormatan telah menerima ini dari Kementerian Sosial yang juga merupakan hasil kajian dari TP2GP,” katanya.

Dalam laporannya kepada Presiden, Fadli menyampaikan bahwa terdapat 40 nama calon pahlawan nasional baru yang diusulkan tahun ini, ditambah 9 nama tambahan yang merupakan lanjutan dari proses seleksi tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 nama ditetapkan sebagai usulan prioritas oleh Dewan GTK setelah melalui proses seleksi, kajian, dan penelitian mendalam.

“Kalau semuanya memenuhi syarat. Jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat,” ujar Fadli.

“Perjuangannya semua jelas. Latar belakangnya, riwayat hidupnya dan sudah diuji secara akademik, secara ilmiah, riwayat perjuangannya ini telah diteliti dengan seksama melalui beberapa layer, beberapa tahap,” lanjutnya.

Fadli menambahkan, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti latar belakang daerah, peran gender, serta keberagaman kontribusi tokoh-tokoh tersebut dalam perjuangan kemerdekaan maupun pembangunan bangsa.

“Kita menyeleksi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan termasuk gender, provinsi, dan lain-lain,” tandasnya. ***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Berita Terbaru