KABARCEPU.ID – Menikah bukan hanya tentang cinta dan komitmen, tapi juga soal ibadah yang sakral dalam Islam.
Melalui pernikahan, dua insan dipersatukan untuk membangun keluarga yang penuh kasih, sekaligus menjaga kehormatan diri.
Namun sebelum melangkah ke pelaminan, ada hal penting yang perlu Anda pahami yakni syarat dan rukun nikah.
Nah, supaya tidak bingung, berikut penjelasan lengkap tentang rukun dan syarat nikah dalam Islam, beserta dasar hukumnya yangdikutip dari laman Penghulu Indonesia:
Rukun Nikah dalam Islam
Berikut lima rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah menurut syariat Islam:
1. Calon Suami
Calon suami harus merupakan pria Muslim yang sah menikah. Artinya, tidak sedang terikat pernikahan lain yang belum sah diceraikan, dan tidak memiliki halangan sesuai ketentuan agama.
2. Calon Istri
Calon istri juga harus wanita Muslim yang halal dinikahi, serta tidak sedang dalam masa iddah atau halangan lain yang dilarang syariat.
3. Wali Nikah
Wali nikah biasanya ayah kandung atau wali sah lainnya menjadi unsur penting dalam akad nikah. Dalam Islam, wali berperan sebagai pihak yang menikahkan calon pengantin perempuan.
4. Dua Orang Saksi
Akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki Muslim yang adil dan berakal. Kehadiran mereka memastikan akad berlangsung sah dan transparan.
5. Ijab Qabul
Ini adalah inti dari akad nikah, berupa pernyataan penyerahan dari wali dan penerimaan dari calon suami. Ijab qabul harus diucapkan dengan jelas, tanpa jeda, dan dipahami oleh kedua belah pihak.
Dasar Hukum Pernikahan di Indonesia
Selain hukum Islam, pernikahan umat Muslim di Indonesia juga diatur oleh undang-undang. Berikut beberapa aturan yang menjadi dasar hukumnya:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
– Pasal 2 Ayat 1: Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
– Pasal 6 Ayat 2: Calon pengantin di bawah 21 tahun harus mendapat izin orang tua.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974)
– Pasal 7 Ayat 1: Batas minimal usia menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita.
– Pasal 7 Ayat 2: Orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan jika usia belum memenuhi syarat.
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
– Pasal 14: Menegaskan usia minimal menikah sama, yakni 19 tahun untuk pria dan wanita.
– Pasal 19: Menetapkan lima rukun nikah calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul.
4. Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
– Pasal 2 Ayat 1: Setiap pernikahan umat Islam wajib dicatat di KUA agar sah secara hukum negara.
Itulah penjelasan tentang syarat dan rukun nikah dalam Islam beserta dasar hukumnya di Indonesia. Jadi, sebelum hari bahagia tiba, pastikan semua syarat dan rukun sudah siap, ya!





