Blora  

Polres Blora Ringkus 6 Tersangka Pencuri Motor

KABARCEPU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dalam kurun waktu 20 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin, (26/09/2022).

Kapolres menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil ungkap kasus curanmor sebanyak 5 kasus dan berhasil mengamankan 6 tersangka serta barang bukti sebanyak 6 unit sepeda motor.

“Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan sebanyak 6 tersangka,” ujar Kapolres Blora.

Modus operandi nya, lanjut Kapolres, pelaku mengincar sepeda motor yang ditempat yang sepi, kemudian merusak kunci.

Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut 2 kasus adalah merupatan target operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO.

Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah  S (45) warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu, S (47) warga kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora dan S (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.

Kemudian B (34) warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu,  R (28) warga kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen dan M (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA