KABARCEPU.ID – Kementerian Agama telah membuka Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga pusat pendidikan, literasi, dan pembinaan komunitas.
Melalui Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 ini, Kemenag menyediakan dukungan dana, sumber daya perpustakaan, serta pelatihan pengelolaan bagi takmir dan pustakawan masjid agar koleksi bacaan, layanan pinjam-meminjam, serta kegiatan literasi masyarakat dapat terselenggara secara profesional dan berkelanjutan.
Inisiatif ini diharapkan mendorong peningkatan akses informasi keagamaan yang moderat dan kontekstual, menumbuhkan budaya membaca di kalangan jamaah dari berbagai usia, serta memperkuat peran masjid dalam membangun ketahanan sosial dan pendidikan informal yang inklusif, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi ruang-ruang ibadah menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang adaptif terhadap perkembangan literasi digital dan kebutuhan pembelajaran sepanjang hayat.
Pendaftaran pengajuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 Kementerian Agama ini dibuka dari tanggal 2 sampai dengan 30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).
Bantuan operasional yang diberikan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubeuler, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan berbagai sarana penunjang lainnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengemukakan, perpustakaan masjid merupakan jantung pembelajaran di masjid. Karenanya, melalui bantuan ini, masjid diharapkan semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi.
“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Berikut syarat ajukan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025:
1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir.
2. ruangan perpustakaan yang aktif.
3. layanan yang berjalan.
4. rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid.
5. tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir.
6. terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:
1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir.
4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid.
5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar. Proses pengajuan dilakukan secara daring, melalui tautan/link resmi berikut: Daftar Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.***



