KABARCEPU.ID – Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Non PNS yang diumumkan untuk tahun 2025 menandai langkah penting dalam upaya pemerintah memperkuat penghargaan terhadap peran strategis pendidik di luar jalur pegawai negeri.
Dengan penyesuaian nominal yang diumumkan, setiap Guru Non PNS kini menerima besaran TPG bulanan yang lebih kompetitif yang diharapkan dapat mendorong kualitas pembelajaran, stabilitas kesejahteraan, serta insentif profesional bagi guru-guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.
Peningkatan ini tidak hanya relevan dari sisi angka, tetapi juga memiliki implikasi kebijakan yang nyata, termasuk potensi peningkatan retensi guru berkualitas, pengakuan formal terhadap akreditasi dan sertifikasi pendidik, serta dorongan bagi peningkatan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan yang kerap mensyaratkan biaya dan waktu.
Kenaikan TPG bagi Guru Non PNS itu disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam tausiyah kepada sekitar 7.000 peserta acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang digelar secara daring, Kamis (4/9/2025).
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa, pada tahun 2025 ini, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non PNS naik dari Rp1,5 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan.
“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Menag menekankan pentingnya profesi guru. Ia menyebut bahwa guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. “Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak.” kata Menag.
Menurutnya, profesi ASN, baik guru maupun pegawai di kementerian, adalah pekerjaan yang harus dijalani dengan penuh pengabdian.
“Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” tuturnya.
Menag juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik. “Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi (pendidikan profesi) guru itu 700 persen,” pungkasnya.
Kementerian Agama, terus berkomitmen menghadirkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru. Tahun ini, misalnya, sebanyak 227.147 Guru Non PNS menerima kenaikan TPG. Jika sebelumnya mereka memperoleh Rp1,5 juta per bulan, kini jumlahnya bertambah Rp500 ribu sehingga menjadi Rp2 juta per bulan.
Tak hanya itu, perhatian juga diberikan pada peningkatan kompetensi. Saat ini lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Bila ditotal, sepanjang 2025 ada 206.411 guru yang menjalani program penting ini. Padahal, pada 2024 hanya 29.933 yang ikut PPG. Artinya ada kenaikan hingga 700% pada tahun ini. PPG bukan sekadar pelatihan, tetapi juga menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga telah membuka jalan lebih luas bagi para pendidik honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan kenaikan tunjangan profesi ini diposisikan sebagai respons terhadap dinamika inflasi, kebutuhan profesionalisasi tenaga pendidik, dan perbandingan remunerasi yang selama ini memicu ketimpangan antara guru PNS dan Non PNS
Kenaikan TPG 2025 menghadirkan peluang signifikan bagi peningkatan moral dan profesionalisme guru Non PNS, sambil menuntut pelaksanaan administratif yang rapi agar tujuan peningkatan kualitas pendidikan nasional benar-benar tercapai.***