KABARCEPU.ID – Sebuah langkah strategis dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam meremunerasi gaji PNS di tahun 2026 yaitu menerapkan skema Single Salary ASN.
Gaji PNS atau Pegawai Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama akan mengalami kenaikan yang sangat signifikan melalui implementasi skema tersebut pada tahun 2026.
Kebijakan baru yang dikenal sebagai sistem Single Salary ASN ini akan menggantikan struktur penggajian sebelumnya yang kompleks dan berlapis-lapis, dengan tujuan menciptakan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam pemberian remunerasi.
Dengan implementasi Single Salary ASN, setiap pegawai akan menerima gaji pokok dan tunjangan yang terintegrasi dalam satu skema tunggal, mengoptimalkan kesejahteraan pegawai sekaligus meminimalisir ketimpangan antara jabatan dan golongan yang ada.
Kementerian Agama mengklaim bahwa perubahan ini tidak hanya akan meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga memperkuat komitmen pegawai dalam memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat serta untuk membangun birokrasi yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi di era digitalisasi dan globalisasi saat ini.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang membahas implementasi sistem tunggal untuk pembayaran gaji pegawai berbasis digital yang akan diterapkan mulai 2026.
Rakor yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) di Aula HM Rasjidi, Gedung Kemenag Thamrin ini dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah, yang mewakili Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag M. Iqbal, Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kastolan.
Kepala Biro Keuangan dan BMN Ahmad Hidayatullah menjelaskan, sistem Single Salary atau gaji tunggal ini akan mengintegrasikan dua aplikasi utama: sistem informasi kepegawaian (Simpeg) dan Aplikasi Gaji Web (AGW).
“Dengan adanya sistem gaji tunggal ini, Kemenag berharap dapat meminimalisir keterlibatan manual, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah kecurangan dalam proses penggajian,” tutur Ahmad Hidayatullah.
Kemenag juga mengidentifikasi permasalahan belanja pegawai pada tahun 2024, yang disebabkan oleh ketidaksesuaian penganggaran dengan formasi pegawai baru, serta pengelolaan anggaran yang masih tersebar pada masing-masing satuan kerja (Satker).
Untuk mengatasi masalah tersebut, sistem gaji tunggal atau Single Salary ASN ini akan diimplementasikan pada tahun 2026, dengan tujuan mengoptimalkan proses bisnis, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keakuratan data kepegawaian.
Kemenag menargetkan bahwa sistem ini tidak hanya akan memperbaiki tata kelola penggajian, tetapi juga akan menjadi fondasi yang kuat bagi peningkatan kualitas layanan pegawai di seluruh satker Kemenag.
Dalam acara tersebut, para Kepala Bagian Tata Usaha Satker Kemenag se-Indonesia juga menandatangani komitmen untuk memastikan validitas data kepegawaian dan menghindari pagu minus dalam pengelolaan anggaran.
Dengan implementasi sistem gaji tunggal atau Single Salary ASN ini, Kemenag berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat, serta menjadikan pengelolaan belanja pegawai semakin terstruktur dan berkualitas.***